Wali Kota Bandarlampung tinjau pelaksanaan prokes di sejumlah lokasi

id COVID-19,Bandarlampung,Prokes,Wali Kota,Corona lampung,Peyekatan

Wali Kota Bandarlampung tinjau pelaksanaan prokes di sejumlah lokasi

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat melakukan pengecekkan sejumlah persyaratan kepada kendaraan yang masuk ke ke kota ini. Rabu. (28/6/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memantau secara langsung penegakan protokol kesehatan di sejumlah tempat di kota ini.

"Setelah kita tinjau dan melihat langsung pelaksanaan prokes, baik di pasar maupun di perbatasan,  semua aparat bekerja dengan baik," kata Eva di Bandarlampung, Rabu.

Ia menegaskan penyekatan yang dilakukan di sejumlah titik pintu masuk ke Bandarlampung akan ditingkatkan kembali menjelang Lebaran dan juga setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Saya harap kinerja aparat di posko-posko dapat dipertahankan dan ini sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan," kata dia.

Eva menjelaskan penyekatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah guna mencegah adanya klaster-klaster baru COVID-19 di Bandarlampung.

Wali kota juga meminta masyarakat yang ingin masuk dan keluar daerah ini harus menunjukkan syarat-syarat yang telah ditentukan.

"Kita tidak tebang pilih, siapapun yang tidak membawa persyaratan seperti surat keterangan tes antigen ataupun sertifikat vaksinasi harus diputarbalik," kata dia.

Selain itu, dia juga meminta agar Stasiun Kereta Api Tanjung Karang dan Terminal Induk Rajabasa dapat melakukan antisipasi dini akan COVID-19 yang dibawa oleh penumpang yang ke luar masuk kedua lokasi tersebut.

Adapun lokasi yang ditinjau oleh Wali Kota adalah Pasar Tradisional Wayhalim, Pos Penyekatan Perbatasan Sukarame, Pos Penyekatan Perbatasan Rajabasa, Terminal induk Rajabasa, Mal Boemi Kedaton dan Stasiun Kereta Api Tanjungkarang.

Berdasarkan pantauan di lokasi penyekatan Pos Rajabasa, terlihat aparat menghentikan puluhan kendaraan roda empat yang memiliki plat nomor luar daerah Provinsi Lampung, beberapa mobil diputarbalik sebab tidak membawa persyaratan yang ditentukan.