BPTD harap Pemprov Lampung larang AKDP beroperasi selama mudik

id COVID-19,Lampung,Larangan mudik,Terminal rajabasa

BPTD harap Pemprov Lampung larang AKDP beroperasi selama mudik

Kepala BPTD Bengkulu-Lampung, Sigit Mintarso, di Bandarlampung. Rabu, (28/6/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Namun yang pasti kami sudah meminta bus-bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), stop operasi dari tanggal 6 -17 Mei 2021, kata dia

Bandarlampung (ANTARA) - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Bengkulu-Lampung menginginkan Pemerintah Provinsi Lampung  juga melarang bus antarkota dalam provinsi (AKDP) beroperasi sesuai surat edaran nomor 13 tahun 2021.

"Kami harap Provinsi Lampung juga melakukan larangan bus AKDP untuk beroperasi sesuai dengan surat edaran yang berlaku," kata Kepala BPTD Bengkulu-Lampung, Sigit Mintarso, di Bandarlampung, Rabu.

Ia menjelaskan kewenangan penghentian bus AKDP memang ada di pemerintah provinsi bukan berada di bawah BPTD sehingga pihaknya tidak dapat mengambil kebijakan terkait hal tersebut.

Baca juga: Wali Kota pantau pelaksanaan protokol kesehatan di sejumlah lokasi
Baca juga: Pemprov Lampung anjurkan masyarakat lakukan Shalat Idul Fitri di rumah

Terkait persoalan ini, ia mengungkapkan, BPTD akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung sebab bagaimana pun, baik bus AKDP maupun AKAP rata-rata operasionalnya berada di Terminal Induk Rajabasa Bandarlampung.

"Namun yang pasti kami sudah meminta bus-bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), stop operasi dari tanggal 6 -17 Mei 2021," kata dia.

Ia berharap semua perusahaan otobus (PO) AKAP dapat mematuhi peraturan yang sudah ada terkait larangan mudik dan tidak melakukan operasi selama tanggal yang telah ditentukan.

"Kalau ada yang melanggar tentunya ada sanksi yang akan kita berikan, dari sekedar teguran, sanksi administratif, sampai yang berat pencabutan izin operasional," kata dia.