Wali Kota Bandarlampung tak izinkan Shalat Idul Fitri di masjid

id COVID-19,Sholat ID,Idul Fitri,Bandarlmapung

Wali Kota Bandarlampung tak izinkan Shalat Idul Fitri di masjid

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat dimintai keterangan, Selasa (27/4/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Saya harap ini jangan disalahartikan kalau kami membatasi karena kalau situasinya membaik sudah pasti hal ini tidak akan dilarang, kata Eva

Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana tidak mengizinkan masyarakat melakukan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid dan lapangan terbuka di kota setempat guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Shalat Idul Fitri di lapangan terbuka dan masjid ditiadakan dulu, dan masyarakat diminta melakukannya di rumah masing-masing," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandarlampung, Selasa.

Ia menuturkan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara Gubernur Lampung dan 15 kepala daerah se-Provinsi Lampung serta Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan dan juga Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung.

Baca juga: Pemprov Lampung anjurkan masyarakat lakukan Shalat Idul Fitri di rumah

Wali Kota Bandarlampung itu berharap masyarakat dapat mengerti dan memahami keputusan yang diambil pemerintah guna melindungi mereka dari paparan COVID-19, 

Apalagi, lanjut dia, pemkot selama ini tidak pernah melarang siapapun melakukan aktivitasnya, namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

"Saya harap ini jangan disalahartikan kalau kami membatasi karena kalau situasinya membaik sudah pasti hal ini tidak akan dilarang. Masalah ibadah saya kira Tuhan Maha Tahu," kata dia.

Baca juga: Gubernur Lampung instruksikan dilakukan tes usap bagi pendatang

Eva meminta warga ikut bersama-sama membantu Pemkot Bandarlampung untuk memutus mata rantai COVID-19 di kota ini dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Ayo kita bersama-sama menuju zona hijau, masyarakat harus disiplin lagi terapkan prokesnya agar kita cepat masuk zona hijau," kata dia.