Pemprov Lampung anjurkan masyarakat lakukan Shalat Idul Fitri di rumah

id Corona Lampung, shalat Idul Fitri, protokol kesehatan

Pemprov Lampung anjurkan masyarakat lakukan Shalat Idul Fitri di rumah

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Untuk Lampung belum dapat didefinisikan aman dari COVID-19, sebab dalam tiga minggu terakhir kasus masih berfluktuasi dan kabupaten yang mengalami kenaikan kasus berubah-ubah, ujar Gubernur
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung menganjurkan masyarakat untuk melakukan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di kediaman masing-masing atau di rumah guna memutus mata rantai persebaran COVID-19.

"Untuk Lampung belum dapat didefinisikan aman dari COVID-19, sebab dalam tiga minggu terakhir kasus masih berfluktuasi dan kabupaten yang mengalami kenaikan kasus berubah-ubah," ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Selasa.

Ia menjelaskan untuk mencegah adanya penambahan kasus di masa hari raya keagamaan maka pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah.

Baca juga: Gubernur Lampung instruksikan dilakukan tes usap bagi pendatang

"Kita sudah bicarakan dengan tokoh agama, kepala daerah, kalau pelaksanaan shalat dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing sebab seperti yang kita ketahui kasus COVID-19 ini masih belum usai dan menyelamatkan masyarakat dalam kondisi seperti ini harus dilakukan," katanya.

Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Juanda Naim.

"Melihat zona persebaran COVID-19 di Lampung yang masih berwarna jingga dan kuning maka diambil kesepakatan untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Lampung minta Bupati Pesisir Barat optimalkan Satgas COVID-19

Menurutnya, hal tersebut sebagai bentuk antisipasi persebaran COVID-19 serta bentuk implementasi Surat Edaran Menteri Agama nomor 4 tahun 2021.

"Shalat Idul Fitri dianjurkan tidak dilakukan di rumah ibadah atau di lapangan sebab sangatlah berisiko, sesuai SE Menag nomor 4 tahun 2021 pelaksanaan diharapkan dilakukan di rumah," katanya.

Ia mengatakan untuk pelaksanaan imbauan tersebut Pemerintah Provinsi Lampung akan segera mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca juga: Wali Kota Bandarlampung perketat pengawasan di perbatasan terkait mudik lebaran

"Nanti akan ada Surat Edaran Gubernur mengenai hal tersebut, dan harapannya masyarakat dapat ikut serta membantu memutus mata rantai persebaran COVID-19 dengan melaksanakan hal tersebut," ujar Juanda.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengajak masyarakat untuk melakukan Shalat Idul Fitri di rumah, guna mengurangi terjadinya potensi kerumunan.