HK: Ada dua titik penyekatan kendaraan di ruas tol Terpeka

id Lampung, hk, hutama karya, terpeka, jalan tol, tol lampung, mudik lebaran, larangan mudik

HK: Ada dua titik penyekatan kendaraan di ruas tol Terpeka

Jalan Tol Trans Sumatera (ANTARA/HO)

Penyekatan nantinya akan dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polda Lampung dan Polda Sumatera Selatan, katanya.
Bandarlampung (ANTARA) - PT Hutama Karya pengelola jalan tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) menyebutkan terdapat dua titik yang akan dijadikan lokasi penyekatan kendaraan terkait larangan mudik lebaran 2021 di ruas Terpeka.

Kedua lokasi penyekatan itu yakni di Km 240 Simpang Pematang dan Km 329 gerbang tol Kayuagung.

“Penyekatan nantinya akan dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polda Lampung dan Polda Sumatera Selatan. Karena khusus ruas Terpeka berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Selatan,” kata Branc Manager PT Hutama Karya Ruas Terpeka Yoni Satyo Wisnuwardhono, di Mesuji, Selasa.

Baca juga: Hk ruas Bakter terdapat tujuh titik lokasi penyekatan

Menurutnya, adanya penyekatan ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah pusat tentang larangan mudik lebaran 1442 Hijriah tahun 2021.

Yoni menjelaskan, larangan mudik lebaran tahun ini mulai berlaku secara nasional dari 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkannya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.

Baca juga: HK ruas Bakauheni-Terbanggi Besar sosialisasikan HK Toll Apps

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

“Semoga dengan adanya pendirian posko dan penyekatan jalur ini dapat berdampak positif  terhadap pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.