Asperindo harapkan larangan mudik tingkatkan trafik pengiriman barang

id Trafik pengiriman barang, larangan mudik, ekonomi lampung

Asperindo harapkan larangan mudik tingkatkan trafik pengiriman barang

Ilustrasi- Pembelian daring oleh warga selama Ramadhan yang mampu meningkatkan trafik pengiriman barang. Bandarlampung, Sabtu 24/4/2021 (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Lampung mengharapkan adanya larangan mudik dapat meningkatkan trafik pengiriman barang.

"Jasa pengiriman barang selama bulan Ramadhan cukup banyak, dan kita harapkan saat Lebaran dapat meningkat pula sebab masyarakat memesan barang secara daring," ujar Sekretaris DPW Asperindo Lampung, Supriyatna, saat dihubungi di Bandarlampung, Sabtu.

Dia mengatakan adanya kebijakan larangan mudik lebaran juga dapat meningkatkan pengiriman barang oleh masyarakat.

"Mudah-mudahan adanya larangan mudik dapat meningkatkan pengiriman barang karena masyarakat pasti akan mengirimkan paket ke kampung halaman akibat tidak bisa memberikan secara langsung," ujarnya.

Menurutnya, trafik pengiriman barang diprediksi akan terus meningkat pada H-10 dan H+5 Idul Fitri.

"Berdasarkan evaluasi tahun lalu H-10 dan H+5 lebaran sudah mulai meningkat untuk trafik pengiriman barang, dan melihat situasi kali ini kita juga mendorong masyarakat untuk bertransaksi secara daring selain untuk mencegah persebaran COVID-19, juga lebih menghemat waktu," katanya lagi.

Mulai meningkatnya trafik jasa pengiriman barang pada bulan Ramadhan nyatanya juga dirasakan oleh salah seorang pelaku bisnis daring Septiani.

"Peningkatan cukup tinggi mulai bulan Ramadhan ini, di bulan biasanya dalam sehari hanya mengirimkan 30 paket pakaian, namun saat ini bisa 60 kali pengiriman dalam satu hari," ujar salah seorang pelaku bisnis daring, Septiani.

Dia menjelaskan adanya peningkatan permintaan belanja daring masyarakat akan terus terjadi hingga menjelang H-1 perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Semoga saat adanya larangan mudik masyarakat dapat memanfaatkan belanja daring pula sebab momen hari raya ini jadi momen memulihkan perekonomian kita," katanya lagi.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk menunda pelaksanaan mudik lebaran yakni melalui Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dimulai sejak 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 yakni tanggal 18 Mei-24 Mei 2021.