TKI asal Lampung dijatuhi hukuman seumur hidup di Singapura

id pmi,vonis hukuman seumur hidup pmi,kbri singapura,Daryati

TKI asal Lampung dijatuhi hukuman seumur hidup di Singapura

Ilsutrasi - TKI terjerat kasus hukum. (IST/foto ilustrasi from google.com)

Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati, demikian keterangan pers KBRI Singapura
Batam (ANTARA) - Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Lampung bernama Daryati, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Singapura atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukannya pada tahun 2016.

"Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati," demikian keterangan pers Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, Jumat.

Daryati nekat membunuh majikan dan melukai suami majikan dengan alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang. Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.

Kasus Daryati sendiri berlangsung selama hampir lima tahun.

Baca juga: 23 orang mantan TKI asal Malaysia terinfeksi positif COVID-19

Pada awalnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana.

KBRI Singapura dibantu oleh Pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.

Dijelaskan dalam keterangan pers, Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya yang didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI.

Baca juga: Tiga pekerja Indonesia kabur, akhirnya dipulangkan dari Taiwan

Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

KBRI mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak PMI itu pertama kali didakwa pada tahun 2016.

KBRI Singapura memberikan apresiasi kepada Pengacara Muzammil atas pembelaannya sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.

Baca juga: Kasus perdagangan orang naik, KBRI minta WNI tolak pekerjaan ART di Turki

Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelaku-nya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura.

KBRI mengimbau warga negara Indonesia di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja.