KPK panggil dua saksi terkait kasus pencucian uang eks Bupati Mojokerto

id kpk,pencucian uang,mojokerto,mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa,Mustofa Kamal Pasa

KPK panggil dua saksi terkait kasus pencucian uang eks Bupati Mojokerto

Dokumentasi - Terdakwa Bupati Nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan terkait kasus suap atas pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 sebesar Rp2,7 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (21/1/2019). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa) dalam penyidikan TPPU, pemeriksaan dilakukan di Polres Mojokerto, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.

Kedua saksi tersebut adalah Kepala Sie Pendidikan dan tenaga Pendidikan SD dan SMP Dinas Pendidikan tahun 2016 Eny Yuliasih dan Direktur PT Antigo Agung Pamenang Tri Wahyudiono.

KPK mengumumkan Mustofa sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Mustofa adalah sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU oleh yang bersangkutan.

Mustofa disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Mustofa diduga menerima "fee" dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, dinas dan SKPD/OPD, camat, dan kepala sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp34 miliar.

Ia tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi.

Selanjutnya Mustofa juga diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton.

Kemudian Mustofa diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.