Wali Kota Bandarlampung perketat pengawasan di perbatasan terkait mudik lebaran

id COVID-19,Larangan mudik,Bandarlmapung,Wali Kota Bandarlmapung,Eva Dwiana

Wali Kota Bandarlampung perketat pengawasan di perbatasan terkait mudik lebaran

Wali Kota Bnadarlampung Eva Dwiana saat dimintia keterangan, Jumat, (23/4/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana meminta kepada Satuan Tugas COVID-19 yang bertugas di pintu-pintu masuk ke kota itu lebih memperketat lagi pengawasan atas arus masuk kendaraan. 

"Adanya Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang mudik lebaran, tentunya kami pemerintah daerah akan ikuti perintah dari Pemerintah Pusat. Di perbatasan sudah kita perintahkan perketat lagi pengawasannya," katanya di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengungkapkan akan merevisi dan menyesuaikan Surat Edaran (SE) Nomor: 80/523/T.09/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dengan Addendum SE dari Satgas COVID-19 Pusat dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 selama bulan puasa dan Idul Fitri tahun 2021.

Ia mengatakan bahwa dengan larangan mudik ini, pemerintah menunjukkan rasa sayangnya bagi masyarakat sebab tidak menginginkan mereka terpapar COVID-19.

"Sudah saya katakan berkali-kali kalau pemerintah itu sayang dengan masyarakatnya, bukan ingin menghalangi mereka mudik. Kalau kumpul-kumpul tapi terpapar virus, kan sama aja bohong usaha dari pemerintah untuk memutus mata rantai COVID-19," kata dia.

Namun begitu, Wali Kota Bandarlampung itu pun tidak akan mengubah atau merevisi jam operasional mal, toko, pedagang kecil dan kafe dimana mereka akan diberikan waktu membuka usahanya hingga jam yang sudah ditentukan.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung Nomor : 360/326/IV.06/III/2021 jam operasional jenis usaha, seperti pusat perbelanjaan, swalayan dan toko modern yang sebelumnya hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian, jenis usaha lainnya seperti karaoke, kafe, tempat hiburan malam, pub, biliard, panti pijat, diskotik dan pedagang kaki lima tetap diberikan waktu buka hingga pukul 22.00 WIB.

"Saya minta pemilik usaha menjaga prokesnya, kita sama-sama jaga, sehingga Kota Bandarlampung terbebas dari virus corona," katanya pula.