Saksi diperintah Midi Iswanto antar uang Rp1 miliar untuk "Kanjeng Ratu"

id Sidang korupsi, korupsi lampung tengah, sidang mustafa

Saksi diperintah Midi Iswanto antar uang Rp1 miliar untuk "Kanjeng Ratu"

Jaksa KPK menunjukkan foto seseorang bernama Ahmad Basuki (Abas) yang ditemui di Terminal Gambir oleh saksi Syarifudin. (Antaralampung/Damiri)

Saya berangkat dan saya menunggu di Terminal Gambir, Jakarta. Tidak lama kemudian ada SMS di ponsel menanyakan berapa jumlah uang yang saya bawa. Saya jawab Rp1 miliar, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Saksi Syarifudin, seorang petani yang merupakan satu dari lima saksi yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, pernah diperintah Midi Iswanto mengantar uang sebesar Rp1 miliar untuk "Kanjeng Ratu".

"Awalnya saya tidak tahu siapa Kanjeng Ratu. Tapi setelah saya antarkan uang itu, ternyata Kanjeng Ratu adalah Bu Chusnunia Chalim," katanya dalam sidang lanjutan korupsi "fee" dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Chusnunia Chalim saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Lampung.

Lebih jelas saksi melanjutkan, ia diminta oleh Midi Iswanto untuk mengantarkan uang sebesar Rp1 miiiar yang berada di dalam sebuah tas.

Baca juga: Banyak menjawab tidak tahu, hakim marahi saksi Purismono

Saksi yang juga merupakan tim sukses dari Midi Iswanto yang kini mantan anggota DPRD Lampumg Fraksi PKB itu dibekali sebuah ponsel dan nomor.

Ponsel tersebut sudah ada nomor seseorang untuk berkomunikasi yang akan menyambut uang tersebut yang diperuntukkan untuk Kanjeng Ratu.


"Saya berangkat dan saya menunggu di Terminal Gambir, Jakarta. Tidak lama kemudian ada SMS di ponsel menanyakan berapa jumlah uang yang saya bawa. Saya jawab Rp1 miliar," kata dia.

Setelah uang diterima oleh seseorang itu, kemudian saksi mengaku langsung pulang dengan diberi uang Rp350 untuk biaya naik taksi.

Namun saksi juga sempat berdalih saat ditanyai Jaksa KPK bahwa tidak mengetahui siapa seseorang yang menyambut uang tersebut yang diperuntukkan Kanjeng Ratu.

Baca juga: Wakil Direktur PT Ayu setor Rp760 juta untuk proyek di Lampung Tengah

"Saya tidak tahu, saya juga tidak diberi tahu oleh Midi Iswanto siapa orang yang saya temui. Saya hanya diminta antar uang untuk Kanjeng Ratu," kata dia.

Jaksa KPK, Taufik Ibnugroho kemudian mengingatkan saksi dalam berita acara saat di penyidikan lalu. Taufik membacakan bahwa keterangan saksi uang tersebut diberikan kepada seseorang bernama Ahmad Basuki (Abas) yang merupakan anggota DPRD Lampung Timur.

Jaksa juga sempat menunjukkan foto seseorang di sebuah layar dengan tujuan mengingatkan saksi yang berdalih tidak tahu seseorang yang ditemuinya.

Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah pinjam uang Rp2,1 miliar penuhi syarat Partai PKB

"Apakah saksi kenal foto ini, ini orang yang saksi temui," kata Jaksa.

"Iya, saya baru ingat. Dia adalah Abas," ujar saksi.

Jaksa KPK menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan korupsi fee dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Lima saksi yang hadir yakni, Purismono, mantan anggota DPRD Lampung Tengah, Yudi Zamzani Idris, wiraswasta, Oktarijaya, wakil Ketua DPW PKB Lampung, Slamet Anwar; anggota DPRD Lampung Tengah, dan Syarifudin, seorang petani dan juga tim sukses.