Modus Dirut BUMD dan swasta terkait pembayaran fiktif

id Kejati lampung, pt LJU, dirut PT LJU, korupsi pt LJU

Modus Dirut BUMD dan swasta terkait pembayaran fiktif

Kejati Lampung tetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pekerjaan jalan tol (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Lampung, Heffinur mengatakan dua orang tersangka, HJU dan AJY yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Lampung Jasa Utama dan pihak swasta, menggunakan modus pembayaran fiktif untuk pemesanan batu dan pasir  pekerjaan jalan tol.

"Mereka bekerja sama dan kemudian melakukan pemesanan batu dan pasir dengan pembayaran menggunakan PO fiktif," katanya di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan, setelah keduanya sepakat melakukan pembayaran, kemudian batu dan pasir yang telah dipesan PT LJU ternyata tidak berada di lokasi pekerjaan jalan tol.

"Gitu-gitu terus sampai kita lakukan pengecekan memakan anggaran Rp7 miliar untuk pemesanannya. Dari Rp7 miliar itu, kita temukan ada kerugian negara sebesar Rp3 miliar," kata dia.

Kejati Lampung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama dan satu orang swasta sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan batu dan pasir pekerjaan jalan tol.

Kejati Lampung melakukan penyidikan atas penyelewengan dana tersebut sejak tahun 2016 hingga 2018.

Atas penetapan tersangka itu, Kejati Lampung belum melakukan penahanan lantaran pihaknya belum menerima hasil resmi pemeriksaan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).