Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Lampung, Heffinur mengatakan dua orang tersangka, HJU dan AJY yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Lampung Jasa Utama dan pihak swasta, menggunakan modus pembayaran fiktif untuk pemesanan batu dan pasir pekerjaan jalan tol.
"Mereka bekerja sama dan kemudian melakukan pemesanan batu dan pasir dengan pembayaran menggunakan PO fiktif," katanya di Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan, setelah keduanya sepakat melakukan pembayaran, kemudian batu dan pasir yang telah dipesan PT LJU ternyata tidak berada di lokasi pekerjaan jalan tol.
"Gitu-gitu terus sampai kita lakukan pengecekan memakan anggaran Rp7 miliar untuk pemesanannya. Dari Rp7 miliar itu, kita temukan ada kerugian negara sebesar Rp3 miliar," kata dia.
Kejati Lampung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama dan satu orang swasta sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan batu dan pasir pekerjaan jalan tol.
Kejati Lampung melakukan penyidikan atas penyelewengan dana tersebut sejak tahun 2016 hingga 2018.
Atas penetapan tersangka itu, Kejati Lampung belum melakukan penahanan lantaran pihaknya belum menerima hasil resmi pemeriksaan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berita Terkait
Lampung sebut pengerjaan jalan wisata selesai H-7 Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 22:12 Wib
Ini daftar titik rawan kecelakaan pada jalur mudik di wilayah Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 13:46 Wib
Dishub Lampung catat 62 bus AKDP telah lakukan ramp check
Kamis, 28 Maret 2024 10:57 Wib
Polda Lampung bentuk tim khusus antibegal lindungi pemudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 10:55 Wib
KAI Tanjungkarang salurkan TJSL senilai Rp146 juta
Rabu, 27 Maret 2024 20:38 Wib
1.732 pendaftar Itera lolos melalui jalur SNBP 2024
Rabu, 27 Maret 2024 20:36 Wib
Bawaslu Lampung telah siapkan LHP di tiga daerah terkait PHPU
Rabu, 27 Maret 2024 19:01 Wib
Komisi V DPR minta Pemprov Lampung tindak tegas kendaraan ODOL
Rabu, 27 Maret 2024 18:21 Wib