Kejati Lampung tetapkan Direktur Utama BUMD sebagai tersangka korupsi

id PT Lampung Jasa Utama, direktur bumd, korupsi pengadaan

Kejati Lampung tetapkan Direktur Utama BUMD sebagai tersangka korupsi

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Heffinur saat menjelaskan penetapan tersangka Direktur Utama Perusahaan BUMD. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan direktur utama salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lampung sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus pengadaan batu dan pasir untuk pekerjaan jalan tol.

"Ini merupakan penetapan tersangka baru dari perusahaan BUMD yang selama ini kita lakukan penyidikan. Tersangka yang kita tetapkan berinisal HJU," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Heffinur di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan, selain menetapkan HJU, pihaknya juga menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta berinisial AJY yang bertugas mendistribusikan batu dan pasir untuk keperluan pekerjaan jalan tol tersebut.

Pihak Kejati Lampung Bidang Pidana Khusus telah melakukan penyidikan atas penyelewengan dana tersebut sejak tahun 2016 hingga 2018.

"PT Lampung Jasa Utama ini bergerak di bidang properti, distribusi jasa, pengolahan aset, pengadaan batu dan pasir. Dari perusahaan itu yang baru kita angkat terkait adanya dugaan korupsi pada distribusi batu dan pasir," kata dia.

Kajati menambahkan, untuk tersangka belum dilakukan penahanan lantaran pihaknya belum menerima hasil resmi pemeriksaan kerugian negara oleh BPKP.
 
"Belum kita lakukan penahanan karena BPKP belum mengeluarkan secara resmi berapa kerugian terhadap kegiatan perusahaan itu. Namun dari perkiraan kita sendiri kerjasama perusahaan dengan swasta itu dengan nilai Rp7 miliar sehingga kita lakukan pengecekan negara mengalami kerugian Rp3 miliar," kata dia lagi.

Kajati mengatakan PT Lampung Jasa Utama merupakan perusahaan BUMD yang bergerak di bidang jasa, yang diberi keleluasaan untuk melakukan kegiatan yang bergerak di bidang jasa.

"Sampai saat ini perusahaan itu belum ada keuntungan apapun yang diberikan kepada Pemda. Tentu hal-hal lain juga mungkin tanda kutip ada kerugian," katanya.