Disnaker Lampung dorong perusahaan bayar THR 7 hari sebelum hari raya

id THR pekerja Lampung, Disnaker lampung,thr

Disnaker Lampung dorong perusahaan bayar THR 7 hari sebelum hari raya

Ilustrasi- Pekerja di salah satu perusahaan di Lampung. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mendorong perusahaan atau pun pemberi kerja untuk membayarkan tunjangan hari raya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Terkait pemberian tunjangan hari raya pada tahun ini sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/IV/2021 kita mendorong perusahaan dan pemberi kerja membayarkan tunjangan paling lambat 7 hari sebelum hari raya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja atau pun buruh wajib diberikan secara penuh.

Baca juga: Disnaker Bandarlampung imbau pemberian THR Lebaran "full" dan tepat waktu

"Pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja wajib diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil," ucapnya.

Dia mengatakan bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 sehingga belum mampu memberikan tunjangan hari raya sesuai dengan waktu yang ditentukan maka wajib melaporkan serta mendiskusikan kepada pekerja.

"Sesuai surat edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/1497/07/2021 bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 maka dialog dengan pekerja untuk mencari solusi harus dilakukan," katanya.

Ia melanjutkan perusahaan juga harus membuktikan ketidakmampuan dalam membayar THR tepat waktu dengan menunjukkan laporan keuangan secara transparan, lalu memastikan kesepakatan pembayaran THR sehingga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

"Yang terakhir hasil kesepakatan tersebut harus dilaporkan kepada kami paling lambat 7 hari sebelum hari raya," ucapnya.

Dia menjelaskan bila terjadi pelanggaran sesuai dengan PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 maka ada sanksi secara administratif, denda 5 persen dari total THR sejak batas akhir pembayaran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan sementara kegiatan usaha.

"Untuk sanksi ada namun kita upayakan untuk mediasi terlebih dahulu untuk mencari solusi, bila gagal baru kita beri sanksi sesuai peraturan yang ada," katanya lagi.

Baca juga: THR untuk pekerja, ASN dan TNI/Polri dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran
Baca juga: Disnaker Bandarlampung catat dua perusahan tutup akibat terdampak pandemi COVID-19