Polda Lampung, Sumsel dan Banten gelar rakor Operasi Ketupat 2021

id polda lampung, polda sumsel, polda banten, rakor operasi ketupat

Polda Lampung, Sumsel dan Banten gelar rakor Operasi Ketupat 2021

Polda Lampung, Sumsel dan Banten gelar rakor Operasi Ketupat 2021. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung bersama Polda Sumatera Selatan dan Polda Banten,  melakukan rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka Operasi Ketupat tahun 2021.

"Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi khususnya dalam mendukung penerapan ketentuan larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang akan berlangsung mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2001  yang bertepatan dengan penyelenggaraan Operasi Ketupat tahun 2021," kata Karo ops Polda Lampung, Kombes Pol. Wahyu Bintono Hari Bawono, di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya, Polda Lampung, Polda Banten dan Polda Sumsel memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda, Polda Lampung dengan Polda Banten dibatasi Selat Sunda dimana arus transportasi menggunakan angkutan penyeberangan kapal feri sedangkan dengan Polda Sumsel perbatasan dilintasi jalan negara baik itu di Jalan Tol Trans Sumatera maupun Jalan Lintas Sumatera.

"Dalam hal ini kami melakukan koordinasi penyamaan persepsi khususnya dalam hal bagaimana kita melaksanakan pendekatan secara maksimal pengawasan terhadap moda transportasi yang termasuk kategori pengecualian, contoh dalam hal hal ini ada beberapa jenis angkutan yang dikecualikan dia bisa melintas melalui kapal feri seperti angkutan sembako dan BBM ya atau yang sedang perjalanan dinas," ujar Wahyu.

Ia menambahkan, pos pos penyekatan akan didirikan secara berdampingan khususnya dengan Polda Sumatera Selatan di perbatasan dalam penyelenggaraan operasi ketupat tahun ini demi melindungi masyarakat terbebas dari Covid-19.

Terkait jalur-jalur alternatif atau jalur tikus yang kemungkinan akan digunakan bagi para pemudik yang tetap nekad mudik, pihaknya akan melakukan upaya-upaya pengawasan didaerah tersebut.

"Untuk penindakan dari hasil rapat koordinasi jajaran direktur lalu lintas dengan Korlantas dan dari Dirjen Perhubungan Darat nantinya apabila ada kendaraan yang memaksa mudik atau tidak patuh terhadap larangan mudik maka akan ada penindakan mulai dari penilangan, kemudian juga penumpang yang diturunkan dan ditransfer dengan kendaraan yang telah disiapkan oleh dinas terkait dan juga ada sanksi juga kendaraan untuk yang melanggar ketentuan larangan mudik ini," katanya.

Namun demikian, pihaknya tetap mengedepankan kegiatan cara  yang represif humanis dan pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif mengenai ketentuan larangan mudik untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.