Satgas COVID-19 kelurahan di Bandarlampung diminta perketat prokes

id COVID-19,Kota Bandarlampung,PPKm,Satags COVID-19,Corona Lampung

Satgas COVID-19 kelurahan di Bandarlampung diminta  perketat prokes

Juru Bicara Satgas COVID-19 Bamdarlampung Ahmad Nurizki, di Bandarlampung, Selasa. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, meminta kepada satgas yang berada di kelurahan dan kecamatan memperketat kembali pengawasan protokol kesehatan (prokes) di lingkungannya.

"Ketua Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung Eva Dwiana sudah menyampaikan perintahnya agar semua Tim Satgas di 20 kecamatan dan 126 kelurahan memperketat pengawasan prokes," kata Ahmad Nurizki di Bandarlampung, Selasa.

Dia pun menginginkan satgas yang berada di kecamatan dan kelurahan lebih giat lagi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar dalam menerapkan protokol kesehatan agar Bandarlampung menuju zona hijau dapat segera tercapai

Selain itu, lanjut dia, masyarakat pun diminta bekerja sama dalam memutus mata rantai COVID-19 dengan menjadi satgas di keluarganya dan rumahnya masing-masing dengan saling mengingatkan pentingnya prokes.

"Kita harap warga terus disiplin prokes dimana pun mereka berada," kata dia.

Terkait Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKm) berskala mikro Jilid 6 oleh Pemerintah Pusat, Kadis Kominfo Kota Bandarlampung itu mengatakan masih menunggu arahan selanjutnya.

"Tentunya pada prinsipnya jika memang harus ada PPKm kita siap jalani, namun untuk tindak lanjutnya kami masih menunggu Pemerintah Provinsi Lampung," kata dia.

Menurutnya,  Lampung ditetapkan sebagai salah satu daerah yang harus menjalankan PPKm, hal ini akan menjadi acuan sebagai penanganan COVID-19 yang lebih maksimal lagi.

"Kita, Kota Bandarlampung sebenarnya sudah melakukan dengan maksimal pengawasan prokes hingga tingkat kelurahan dan RT sebelum Lampung ditetapkan PPKm," kata dia.

Bahkan, kata dia, dalam upaya Pencegahan COVID-19 Pemkot Bandarlampung telah membentuk lima titik posko penyekatan yang dilakukan sejak 14 April 2021.

"Dalam kegiatan penyekatan itu kendaraan dengan nomor asal luar daerah Lampung akan diberhentikan dan diminta syarat-syarat atau dokumen kesehatan yang dibawa oleh mereka," kata dia.