Wagub Lampung imbau tempat publik perketat prokes setelah penerapan PPKM

id PPKM Lampung, protokol kesehatan, covid Lampung, Corona lampung

Wagub Lampung imbau tempat publik perketat prokes setelah penerapan PPKM

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim saat memberi keterangan, di Bandarlampung, Selasa (20/4/2021) (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Tempat publik harus lebih berhati-hati
Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengimbau tempat publik untuk memperketat penerapan protokol kesehatan, setelah Lampung diminta untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Kalau ada kebijakan dari pemerintah pusat salah satunya pemberlakuan PPKM skala mikro, tentu kami akan mematuhi hal tersebut, dan kami akan koordinasi kepada unsur terkait," ujar Wagub Chusnunia Chalim, di Bandarlampung, Selasa.

Chusnunia mengatakan dengan adanya PPKM mikro sebagai tindak lanjut dari keluarnya Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021, tempat publik diminta untuk kembali memperketat penerapan protokol kesehatan.

"Tempat publik harus lebih berhati-hati, kita harus memaksimalkan kembali penerapan protokol kesehatan di ruang publik," ujarnya lagi.

Dia menjelaskan imbauan untuk kembali memperketat protokol kesehatan, juga diberlakukan bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keseharian.

"Kita harus bekerja keras bersama-sama untuk menurunkan kasus aktif, protokol kesehatan wajib dilakukan oleh masyarakat, dan kami minta jangan mudik Lebaran dahulu sebab COVID-19 masih terjadi," ujarnya pula.

Menurutnya, dengan adanya penerapan PPKM mikro oleh pemerintah pusat kepada Provinsi Lampung diharapkan dapat cepat menurunkan kasus aktif COVID-19.

"Adanya penilaian ini kita harus lebih awas, dan semoga dapat segera menurunkan kasus aktif," katanya lagi.

Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana.

"Penerapan PPKM mikro ini mengoptimalkan Pos Komando Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan. Oleh karena itu semua harus mengatur sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi terjadi penularan COVID-19," kata Reihana.

Ia menjelaskan PPKM mikro diberlakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi wilayah secara mikro tingkat desa, dan skenario pengendalian dilakukan dengan mengaktifkan surveilans untuk melakukan tes dan pemantauan kasus suspek dan kotak erat secara rutin dan berkala.

Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 tersebut Provinsi Lampung termasuk salah satu daerah yang harus melaksanakan PPKM mikro yang berlaku sejak tanggal 20 April 2021.
Baca juga: Lampung perketat pengawasan tingkat desa tekan kasus aktif COVID-19