TNI AL amankan 100 kg sabu-sabu dan pil ekstasi

id sabu-sabu,tni al,perairan asahan

TNI AL amankan 100 kg sabu-sabu dan pil ekstasi

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A.Rasyid (nomor empat dari kiri) menjelaskan penangkapan narkoba di perairan Asahan (ANTARA/Munawar)

Dari hasil pemeriksaan awal dan penggeledahan ditemukan enam karung goni berisi 100 bungkus/paket mencurigakan di palka buritan kapal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi
Medan (ANTARA) - Sebanyak 100 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi berhasil diamankan TNI AL di perairan Muara Sungai Asahan, Provinsi Sumatera Utara, diduga narkoba itu dibawa dari Malaysia.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A.Rasyid, dalam konferensi pers di Belawan, Senin, mengatakan petugas gabungan TNI AL mendapat informasi adanya transaksi narkoba di perairan Pulau Jemur dan Rokan Hilir Provinsi Riau oleh sebuah kapal nelayan yang akan dibawa masuk ke Kota Tanjung Balai.

Ia menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/4) sekitar pukul 00.45 WIB. Petugas TNI AL menghentikan kapal tanpa nama yang dinakhodai KH (33) dan HS (34) sebagai anak buah kapal (ABK) diduga masuk dari perbatasan Malaysia ke perairan Sungai Asahan.

Baca juga: Pesinetron inisial JS dibekuk polisi terkait narkoba

Dari hasil pemeriksaan awal dan penggeledahan ditemukan enam karung goni berisi 100 bungkus/paket mencurigakan di palka buritan kapal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

"Selanjutnya kapal beserta nakhoda dan ABK serta barang bukti dikawal menuju Lantamal I Belawan," ujarnya.

Rasyid mengatakan, setelah pemeriksaan lanjutan bekerja sama dengan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan, diketahui karung tersebut berisi 87 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 92,512 kg dan perkiraan 61.378 butir pil ekstasi seberat 18,413 kg, sehingga total 110,925 kg yang dibungkus kertas koran.

Baca juga: Bawa ganja 1,65 kilogram, seorang remaja dibekuk polisi

Sedangkan, dari saku celana ABK didapat satu bungkus plastik paket barang berbentuk kristal dan satu bungkus plastik berisi lima butir pil ekstasi serta secarik kertas berisi catatan rincian jumlah paket yang terbagi dalam huruf abjad A,B, C dan D. Abjad tersebut diduga merupakan daftar penerima barang haram tersebut.

"Selain mengamankan satu kapal tanpa nama GT 5, petugas juga menyita satu buah handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp342.000. Barang bukti itu dibawa menuju Mako Lantamal I Belawan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka KH dan HS melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.