Kejari Bandarlampung musnahkan barang bukti hasil kejahatan

id Kejari bandarlampung, pemusnahan barang bukti, kejari musnahkam barang bukti

Kejari Bandarlampung musnahkan barang bukti hasil kejahatan

Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti, Kejari Bandarlampung, Ade S. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, telah memusnahkan barang bukti hasil dari kejahatan sejak 22 Desember 202 hingga 12 April 2021.

"Barang bukti yang telah kita musnahkan  sebanyak 355 perkara," kata Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Bandarlampung, Ade S di Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan sebanyak 335 perkara tersebut terdiri dari 232,6816 gram sabu-sabu, 722,243 gram ganja, 5,30 gram ekstasi, 532 butir psykotropika, 19 paket tembakau gorila.

Kemudian barang bukti lainnya yakni 24 pcs pakaian, 14 unit senjata api rakitan, 3 unit senjata tajam, 4 unit mesin jackpot (judi), dan 1075 lembar uang palsu terdiri dari 1065 lembar pecahan 100 ribu dan 10 lembar pecahan 50 ribu.

"Semua barang bukti kita musnahkan dengan cara kita blender untuk narkotika, kita potong untuk senjata api, kita bakar untuk ganja, dan lainnya," kata dia.

Ade menambahkan yang terbanyak dalam pemusnahan barang bukti tersebut di antaranya narkotika jenis ganja, ekstasi, dan sabu.

Ke depan pihaknya akan menjadwalkan untuk melakukan pemusnahan barang bukti dalam waktu tiga bulan sekali. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya penumpukan barang bukti di Kantor Kejari Bandarlampung.

"Hal ini juga kita lakukan agar mencegah adanya penyalahgunaan di lingkungan Kejari serta lainnya. Tapi mudah-mudahan tidak ada seperti itu," kata dia lagi.