Satgas COVID-19 Bandarlampung catat 192 kendaraan luar Lampung diberhentikan

id COVID-19,Satgas COVID-19,Bandarlampung.,Posko oenyekatan,Corona Lampung.,Mudik

Satgas COVID-19 Bandarlampung catat 192 kendaraan luar Lampung diberhentikan

Sejumlah kendaraan yang ingin masuk ke Kota Bandarlampung diberhentikan oleh Tim Satgas COVID-19 untuk dilihat surat rapid test penumpangnya, Kamis (14/4/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Warga kita jangan sampai pergi ke luar daerah sehat, tapi pulang sakit dan membawa COVID-19
Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Kota Bandarlampung mencatat sejak posko penyekatan di lima titik didirikan sejak Rabu (14/4), sudah 192 kendaraan bernomor polisi luar Provinsi Lampung diberhentikan untuk dilihat kelengkapan surat vaksinasi atau pun rapid test antigen para penumpangnya.

"Dari 192 kendaraan rata-rata mereka sudah ada surat vaksinasinya atau pun rapid test antigennya, hanya ada satu kendaraan saja yang diputar balik karena tidak ada syarat-syarat yang sudah diberlakukan," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki, di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan posko di perbatasan didirikan lebih awal, sebab pada prinsipnya Kota Bandarlampung sedang berusaha masuk ke dalam zona hijau, artinya orang dari luar yang ingin masuk ke kota ini harus benar-benar sehat dan tidak membawa COVID-19.

"Begitu pula warga kita jangan sampai pergi ke luar daerah sehat, tapi pulang sakit dan membawa COVID-19," kata dia pula.

Ia menyebutkan bahwa lima titik penyekatan yang dibuat pada lima titik jalan keluar masuk Kota Bandarlampung, karena dianggap pintu utama ke kota ini, sehingga pihaknya belum berencana menambah posko lagi.

Ketua Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung Eva Dwiana meminta kepada petugas di lapangan, agar bekerja lebih maksimal lagi dalam mencegah penyebaran COVID-19 di kota ini dengan menyetop setiap kendaraan berpelat luar Lampung.

"Posko penyekatan sudah berjalan, kami juga sudah memberikan informasi kepada masyarakat, jika ingin masuk Bandarlampung bawa surat vaksinasi atau pun rapid test," kata dia.

Ia pun mengungkapkan bahwa tidak akan menghalangi masyarakat dari luar daerah masuk ke Bandarlampung, namun mereka harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku dan juga paham protokol kesehatan.

"Kalau ada surat vaksinasi dan rapid test antigen silakan lewat dan masuk ke kota ini. Kan banyak juga yang ngaku-ngaku sudah vaksinasi dan rapid test, tapi tidak ada suratnya maka ini harus diputar balik," kata dia lagi.

Adapun lima posko penyekatan di perbatasan yang didirikan berlokasi di perbatasan Bandarlampung dengan Kabupaten Lampung Selatan, dengan letak posko di Lapangan Baruna Panjang.

Lalu, di perbatasan Bandarlampung dengan Kabupaten Pesawaran, dengan letak posko pintu masuk Perum Bukit Kemiling Permai (BKP).

Kemudian, di perbatasan Bandarlampung dengan Lampung Selatan, di Tugu Radin Intan.

Selanjutnya, perbatasan Bandarlampung dengan Lampung Selatan melalui Tol Kota Baru, di Sukarame, dan terakhir di pintu masuk kawasan industri melalui pintu Tol Lematang, dengan lokasi posko di Jalan Ir Sutami.
Baca juga: Dishub Lampung: Penyekatan kendaraan dalam tahap perencanaan
Baca juga: Polisi siapkan 333 titik penyekatan jalur mudik dari Lampung hingga Bali