Perpanjang SIM sekarang bisa dilakukan secara online

id Polres Lampung Timur, Layanan SIM, SINAR,sim online

Perpanjang SIM sekarang bisa dilakukan secara online

Polres Lampung Timur membahas Aplikasi Perpanjangan SIM. (Antara Lampung/HO/M. Misaf Khan)

Aplikasi Sinar merupakan terobosan baru
Lampung Timur (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian RI membuat terobosan berupa proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dapat diproses secara online, mulai Rabu (14/4).

Informasi tersebut secara langsung disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, saat video conference Launching Aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) pada Selasa (13/4) kemarin.

Listyo mengatakan, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan Aplikasi Sinar tersebut, dapat langsung mendownload Aplikasi Digital Korlantas Polri melalui smartphone.

Dalam pelaksanaan program layanan perpanjangan SIM online, institusi kepolisian bekerjasama dengan pihak BNI 46, menerima pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM melalui Virtual Account dan PT Pos Indonesia untuk layanan pengiriman fisik SIM hingga ke alamat.

“Aplikasi Sinar merupakan terobosan baru, setelah sebelumnya Korlantas Mabes Polri meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” kata Kapolri.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kasat Lantas AKP I Wayan Budiarta menegaskan, kehadiran aplikasi SIM Online (Sinar) merupakan perwujudan dari komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat fit and proper test, yaitu melaksanakan transformasi Presisi kelembagaan, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan di tubuh institusi Polri.

SIM online merupakan perwujudan kinerja Polri yang selalu mengikuti strategi perkembangan teknologi, khususnya pada saat pandemi COVID-19, yaitu dengan tetap memberikan pelayanan profesional kepolisian yang humanis, dengan meminimalisir kontak langsung antara petugas dan masyarakat, khususnya untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.

“Bapak Kapolri ingin menampilkan polisi lalu lintas (polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat, tanpa mengedepankan penggunaan senjata,” kata Wawan pula.
Baca juga: Ditlantas Polda Lampung kenalkan aplikasi Sinar untuk pembuatan SIM secara online
Baca juga: Polri resmikan layanan perpanjangan SIM daring