Tidak ada lonjakan pelaku perjalanan di Terminal Induk Rajabasa Bandarlampung

id Larangan mudik,Terminal induk rajabas,Bandarlampung,Pelaku oerjalanan

Tidak ada lonjakan pelaku perjalanan di Terminal Induk Rajabasa Bandarlampung

Kondisi Terminal Induk Rajabasa Bandarlampung di awal bulan puasa. Selasa. (13/4/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Biasa-biasa saja kondisinya, tidak ada peningkatan signifikan pelaku perjalan baik dari arah Jawa ke Lampung atau sebaliknya, kata Harri

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Terminal Rajabasa Induk Rajabasa, Bandarlampung, Provinsi Lampung, Harri Indarto mengatakan pada puasa pertama hari Selasa (13/4) tidak ada lonjakan penumpang di terminal terkait masyarakat yang ingin melakukan mudik lebih awal.

"Biasa-biasa saja kondisinya, tidak ada peningkatan signifikan pelaku perjalan baik dari arah Jawa ke Lampung atau sebaliknya," kata Harri saat dimintai keterangan, di Bandarlampung, Selasa. 

Ia mengatakan aktivitas di Terminal Induk Rajabasa masih terus berjalan dan belum akan melakukan penutupan ataupun penyekatan hingga surat atau perintah penyekatan berkaitan dengan adanya larangan mudik diterimanya.

Baca juga: Bandara Radin Inten tetap ketat terapkan prokes meski mudik ditiadakan

"Terkait penyekatan atau penutupan kami masih menunggu perintah dari pusat, sehingga kegiatan di sini masih akan terus berjalan," kata dia.

Namun begitu, pihaknya tetap akan melakukan antisipasi penyebaran COVID-19, salah satunya dengan menggunakan GeNose C19 yang terdapat di Terminal Induk Rajabasa.

"Karena kita mendapatkan satu unit GeNose dari pemerintah pusat maka ini yang akan kita gunakan ke pelaku perjalanan terutama kepada mereka yang akan menuju ke Bakauheni untuk menyebrang," kata dia.

Baca juga: Gubernur Lampung: Masuk Lampung wajib tunjukkan surat bebas COVID-19

Selain itu, lanjut dia, para pelaku perjalan yang singgah di Terminal Induk Rajabasa pun akan dimintai atau harus menunjukkan surat bebas COVID-19 dengan menggunakan rapid test antigen ataupun PCR.

"Hal ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021 terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan trasporportasi darat dalam masa pandemi COVID-19," kata dia.

Baca juga: HK ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dukung larangan mudik