Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian menyebutkan sebanyak 506 varietas tanaman sudah mendapatkan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) sebagai hak kekayaan intelektual dalam menghasilkan tanaman jenis baru yang unggul.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Momon Rusmono dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan bahwa penerbitan sertifikat PVT di Indonesia masih lebih unggul di bandingkan negara-negara ASEAN dengan di peringkat kedua terbanyak setelah Vietnam dengan memberikan PVT bagi 1.628 varietas.
“China sampai saat ini telah memberikan perlindungan sebanyak 7.834 varietas, Amerika Serikat 1.590 varietas, Korea Selatan 857 varietas, Jepang 822 varietas, Rusia 765 varietas,” kata Momon.
Momon mengatakan sertifikasi varietas merupakan bagian penting dalam upaya peningkatan ketersediaan benih bermutu varietas unggul. Kegiatan untuk menghasilkan varietas tanaman yang lebih unggul perlu didorong melalui perlindungan hukum ataupun pemberian insentif bagi orang atau badan usaha yang bergerak di bidang pemuliaan tanaman.
“Salah satu penghargaan adalah memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual dalam menghasilkan varietas tanaman, termasuk dalam menikmati manfaat ekonomi dan hak-hak pemulia lainnya,” kata dia.
Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Erizal Jamal menyebutkan Kementerian Pertanian terus memberikan perhatian khusus pada penerbitan Hak PVT. Menurutnya, varietas unggul merupakan kunci dalam peningkatan produktivitas.
“Benih varietas unggul memiliki peran sekitar 5-20 persen untuk memacu peningkatan produksi. Jadi kalau petani menggunakan benih unggul, maka produktivitas kita turut meningkat,” kata Erizal.
Kementerian Pertanian meresmikan Kebun Pemeriksaan Subtantif PVT Tanaman Dataran Rendah Mojosari di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Kebun tersebut akan digunakan untuk melakukan pengujian BUSS yaitu pengujian terhadap unsur Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS) pada varietas tanaman. Pengujian merupakan bagian dari tahapan penerbitan sertifikat Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Sebelumnya, seluruh pelaksanaan Uji BUSS dilaksanakan di fasilitas Lembaga Penelitian milik Pemerintah dan Perguruan Tinggi, serta di lahan pemohon. Hal ini dikarenakan Pusat PVTPP belum memiliki fasilitas pengujian BUSS sendiri.
Namun secara bertahap, Kementerian Pertanian terus berupaya untuk meningkatkan kemandirian dalam pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia, di antaranya dengan mendirikan Kebun Pemeriksaan Substantif (KPS) PVT di beberapa wilayah Indonesia.
Berita Terkait
Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah digeledah polisi terkait korupsi
Rabu, 24 April 2024 16:04 Wib
Pemprov Lampung siap jaga lahan pertanian melalui pemetaan spasial LP2B
Rabu, 24 April 2024 14:48 Wib
HKTI usulkan HPP gabah tingkat petani naik jadi Rp6.757/kg
Rabu, 24 April 2024 11:55 Wib
Realisasi KUR pertanian Lampung capai Rp4,3 triliun di 2023
Selasa, 23 April 2024 14:08 Wib
Dinas PMD Lampung sebut BUMDes siap jadi penyalur pupuk di desa
Senin, 22 April 2024 18:37 Wib
Bulog Lampung serap 300 ton gabah komersil petani untuk beras premium
Rabu, 17 April 2024 16:08 Wib
Bulog catat penyerapan padi di Lampung Januari-April capai 13 ribu ton
Rabu, 17 April 2024 14:58 Wib
Manunggal Air TNI hidupkan Desa Gunung Haji menjadi lumbung pangan
Senin, 25 Maret 2024 13:25 Wib