Bandarlampung dapatkan kuota 2.000 bidang tanah untuk disertifikasi

id PTSL,BPN,Sertifikasi,Bandarlampung,Pertanahan

Bandarlampung dapatkan kuota 2.000 bidang tanah untuk disertifikasi

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung, Djujuk Tri H, dan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat dimintai keterangan. Kamis. (8/4/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) -

Pemerintah Kota Bandarlampung mendapatkan kuota 2.000 bidang tanah untuk disertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2021.

"Untuk kuota penerima PTSL di Bandarlampung ada peningkatan 529 bidang tanah dari sebelumnya," kata Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung, Djujuk Tri H, di Bandarlampung, Kamis.

Dia menyebutkan bahwa pada tahun 2019 Kota Bandarlampung hanya mendapatkan kuota PTSL sebanyak 1.417 bidang hal tersebut dikarenakan pihaknya harus menyimpan anggaran.

Dia pun menginginkan program PTSL ini dilakukan sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat atau berjalan dengan on the track.

"Maka dari agar semua berjalan sesuai dengan rambu-rambu pemerintah kita mengadakan sosialisasi kepada Camat dan Lurah serta Pokmas sebagai perpanjangan tangan Wali Kota supaya memahami apa yang menjadi kewajibannya dalam program PTSL ini," ujarnya.

Sedangkan, lanjut dia untuk kriteria yang berhak mendapatkan program PTSL yakni tanah warga yang belum terdaftar di BPN Bandarlampung.

Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana berharap dengan sosialisasi dan pemaparan yang diberikan oleh BPN, pihaknya dapat mengerti dan memahami porsi-porsinya dalam Pelaksanaan PTSL 2021.

"Semoga dengan pemaparan yang diberikan BPN semuanya dapat mengerti tugas-tugasnya masing-masing. Saya juga berharap semoga ke depan Program PTSL ini tidak hanya menyasar sekian daerah saja tapi semua Kelurahan dan Kecamatan di kota ini mendapatkannya," kata dia.