Bandarlampung (ANTARA) -
Anggota Badan Legislatif Komisi VIII DPR-RI, Diah Pitaloka, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) memiliki substansi yang jelas dalam mendefinisikan kekerasan seksual.
"RUU P-KS ini substansinya jelas dalam mendefinisikan kekerasan seksual atau kesusilaan yang selama ini membuat masyarakat gelisah," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Diah Pitaloka, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Selasa.
Menurutnya, dengan disahkannya RUU P-KS ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat walaupun RUU tersebut tidak dapat menyelesaikan semua masalah kesusilaan.
"RUU P-KS memang bukan sebuah RUU yang dapat menyelesaikan semua masalah kesusilaan, tapi memiliki substansi yang jelas," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, pihaknya mengawal dan memastikan agar RUU P-PK dapat disahkan menjadi sebuah produk hukum tetap yang berlaku di Indonesia.
Diah Pitaloka juga mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Komnas Perempuan dan koalisi masyarakat sipil dalam mempresentasikan dan mengusulkan naskah yang diberikan kepada Baleg DPR-RI.
“Terima kasih saya kepada Komnas Perempuan dan koalisi masyarakat sipil yang sudah memberikan dukungan terbaik kepada RUU ini, dan tugas kami sebagai DPR kini adalah mengawal dan memastikan agar RUU dapat disahkan menjadi sebuah produk hukum tetap yang berlaku di Indonesia," kata dia.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi memaparkan bahwa koalisi masyarakat sipil dan Komnas Perempuan mengusulkan ada enam hal yang menjadi komponen penting di dalam RUU P-KS ini yakni pencegahan, sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, sanksi pidana, hukum acara pidana, hak korban, dan pemantauan.
“Enam hal ini akan menjadi komponen utama dalam memberikan perlindungan yang komprehensif bagi korban, dan hukuman yang jelas dan sesuai bagi pelaku kekerasan seksual,” kata dia.
Sebelumnya, RUU P-KS dimasukkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Hal tersebut untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan adanya perlindungan yang berkaitan dengan kesusilaan, khususnya kekerasan seksual.
Berita Terkait
Jelang Lebaran, BI siapkan Rp197,6 triliun untuk penukaran uang
Rabu, 21 Februari 2024 20:48 Wib
Kejati: Berkas kasus pembunuhan ibu-anak di Subang telah lengkap
Rabu, 7 Februari 2024 5:44 Wib
Dinsos: Pemprov Lampung siapkan 1.800 paket bansos bagi masyarakat rentan
Selasa, 23 Januari 2024 17:49 Wib
Hak angket DPR soal putusan MK sedang dikaji
Sabtu, 4 November 2023 13:54 Wib
Dompet Dhuafa kirim bantuan untuk Palestina
Sabtu, 4 November 2023 9:50 Wib
Pilwakot 2024 Kota Bengkulu gunakan dana BTT APBD-P
Kamis, 12 Oktober 2023 15:39 Wib
Luhut harap investasi Xinyi tidak lepas karena konflik Rempang
Selasa, 19 September 2023 12:14 Wib
Pemkot beri bantuan pangan guna hadapi siklus El Nino
Kamis, 24 Agustus 2023 17:50 Wib