Legislatif sebut RUU P-KS miliki subtansi jelas dalam mendefinisikan kekerasan seksual

id RUU,P-KS,Legislatif,Susila,Kekerasan seksual

Legislatif sebut RUU P-KS miliki subtansi jelas dalam mendefinisikan kekerasan seksual

Anggota DPR-RI menerima kunjungan dari Komisioner Komnas Perempuan. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) -

Anggota Badan Legislatif Komisi VIII DPR-RI, Diah Pitaloka, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) memiliki substansi yang jelas dalam mendefinisikan kekerasan seksual.

"RUU P-KS ini substansinya jelas dalam mendefinisikan kekerasan seksual atau kesusilaan yang selama ini membuat masyarakat gelisah," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Diah Pitaloka, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya, dengan disahkannya RUU P-KS ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat walaupun RUU tersebut tidak dapat menyelesaikan semua masalah kesusilaan.

"RUU P-KS memang bukan sebuah RUU yang dapat menyelesaikan semua masalah kesusilaan, tapi  memiliki substansi yang jelas," kata dia.

Sehingga, lanjut dia, pihaknya mengawal dan memastikan agar RUU P-PK dapat disahkan menjadi sebuah produk hukum tetap yang berlaku di Indonesia.

Diah Pitaloka juga mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Komnas Perempuan dan koalisi masyarakat sipil dalam mempresentasikan dan mengusulkan naskah yang diberikan kepada Baleg DPR-RI. 

“Terima kasih saya kepada Komnas Perempuan dan koalisi masyarakat sipil yang sudah memberikan dukungan terbaik kepada RUU ini, dan tugas kami sebagai DPR kini adalah mengawal dan memastikan agar RUU dapat disahkan menjadi sebuah produk hukum tetap yang berlaku di Indonesia," kata dia.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi memaparkan bahwa koalisi masyarakat sipil dan Komnas Perempuan mengusulkan ada enam hal yang menjadi komponen penting di dalam RUU P-KS ini yakni pencegahan, sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, sanksi pidana, hukum acara pidana, hak korban, dan pemantauan.

“Enam hal ini akan menjadi komponen utama dalam memberikan perlindungan yang komprehensif bagi korban, dan hukuman yang jelas dan sesuai bagi pelaku kekerasan seksual,” kata dia.

Sebelumnya, RUU P-KS dimasukkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Hal tersebut untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan adanya perlindungan yang berkaitan dengan kesusilaan, khususnya kekerasan seksual.