Saksi sebut ada perintah pemberian "fee" kepada pejabat Kemensos

id kemensos,bansos,suap,kpk

Saksi sebut ada perintah pemberian "fee" kepada pejabat Kemensos

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 6 orang saksi dalam perkara dugaan pemberian suap kepada mantan Mensos Julari Batubara terkait pengadaan bansos COVID-19 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/3) (Desca Lidya Natalia)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Rajawali Parama Indonesia Wan Muhammad Guntar Syahputra Barus mengaku ada kewajiban untuk menyerahkan "fee" kepada pejabat Kementerian Sosial dalam pengadaan bantuan sosial.

"Saat pertengahan perjalanan saat mau masuk tahap 12 ada komisaris saya sampaikan catatan pengeluaran, 'Mas ini Rajawali sekian, ini setor ke atas, ke Pak Adi sekian," kata Guntar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Guntar bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.

Komisaris yang dimaksud oleh Guntar adalah Daning Saraswati yang juga istri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso.

"Setor ke atas maksudnya Pak Adi," ungkap Guntar.

Adi yang dimaksud adalah Kabiro Hukum Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bansos Adi Wahyono.

"Dalam BAP No 11 saudara mengatakan Matheus Joko membuat coret-coretan di atas kertas jika kuota bansos reguler sebesar 18.713 paket maka 'commitment fee' yang diberikan ke pejabat Kemensos yaitu Rp200 juta per tahapan', benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK M Nur Azis.

"Betul," jawab Guntar.

"Untuk bansos komunitas setoran pejabat Kemensos Rp165 juta?" tanya jaksa

"Betul," jawab Guntar.

"Jadi bukan ke Pak Adi tapi pejabat Kemensos?" tanya jaksa.

"Salah satunya Pak Adi," jawab Guntar.

"Jadi total komitmen Rp765 juta?" tanya jaksa.

"Iya 3 tahap reguler, 1 tahap komunitas," jawab Guntar.

"Lalu ada pernyataan jika kuota bansos reguler 50 (ribu) maka setoran ke pejabat Kemensos adalah Rp1 miliar?" tanya jaksa.

"Saya mendengarnya bukan dari Pak Joko tapi dari obrolan kalau kuota 50 ribu setorannya Rp1 miliar," jawab Guntar.

"Jadi rahasia umum?" tanya jaksa

"Iya," jawab Guntar.

Guntar mengaku PT Rajawali Paramaa mengerjakan paket bansos tahap 10, 11, 12 dan komunitas pada Oktober 2020.

Pada tahap 10, PT Rajawali mendapat 18.713 paket, tahap 11 mendapat 18.713 paket, tahap komunitas mendapat 16.813 paket dan pada tahap 12 sebanyak 18.713 paket.

Baca juga: Sespri ungkap cara pembayaran pesawat jet pribadi Juliari Batubara