Pengadilan Kalianda eksekusi bangunan berdiri di atas lahan Itera

id Eksekusi lahan itera, itera, pengosongan lahan itera

Pengadilan Kalianda eksekusi bangunan berdiri di atas lahan Itera

Proses eksekusi pengosongan bangunan di atas lahan Itera oleh Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan melakukan eksekusi pengosongan bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 715 meter milik Institut Teknologi Sumatera (Itera).

Putusan eksekusi pengosongan lahan yang berada di Desa Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan itu terdaftar dengan nomor:4/Pdt.Eks/2020/PN.Kla.

"Eksekusi ini, kita meminta bantuan kepada 200 orang personel kepolisian, satu pleton personel TNI, satu pleton personel Pol PP, dan dihadiri juga oleh tim penasihat hukum Itera, Sopian Sitepu," kata Juru Sita Pengadilan Kalianda, Darno di Lampung Selatan, Rabu.

Dia melanjutkan proses eksekusi berjalan dengan lancar. Warga yang mendirikan bangunan di atas lahan tersebut menerima dengan baik atas putusan tersebut.

"Syukur proses berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan," kata dia.

Penasihat hukum Itera, Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya mengapresiasi eksekusi yang dilakukan pihak pengadilan.

Menurutnya, sebelumnya eksekusi telah dilakukan beberapa proses peringatan agar warga yang mendirikan bangunan di atas lahan tersebut segera mengosongkan secara sukarela.

"Sempat diberi waktu namun pemilik lahan tidak mengosongkan lokasi, sehingga kami memohon kepada pengadilan agar segera melakukan eksekusi," katanya.

Ia melanjutkan kehadirannya di lokasi eksekusi tersebut adalah untuk mendampingi proses eksekusi yang berlangsung.

"Kami hanya mendampingi saja jalannya proses eksekusi. Ke depannya, jika ada masalah tindak pidana atau perdata atau ada haknya untuk melakukan gugatan kami dari kuasa hukum Itera siap," katanya lagi.