Polda Sumsel akhirnya masuk daftar peluncuran e-Tilang tahap kedua

id e-tilang, etle, peluncuran tilang elektronik, polda sumsel masuk daftar peluncuran tilang elektronik tahap kedua

Polda Sumsel akhirnya masuk daftar peluncuran e-Tilang tahap kedua

Suasa lalu lintas di atas Jembatan Ampera Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Peluncuran penerapan tilang elektronik (e-Tilang) atau 'Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)' di Kota Palembang wilayah Polda Sumsel belum bisa dilakukan pada Maret 2021 ini karena masih dalam proses persiapan peralatan sehingga dimasukkan dalam peluncuran tahap kedua.

"Hari ini Korlantas meluncurkan ETLE untuk tahap pertama di 12provinsi di Pulau Jawa, untuk di Palembang masuk dalam daftar peluncuran tahap kedua yang direncanakan pada 28 April 2021," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait seusai mengikuti 'launching' ETLE secara daring di gedung Promoter Polda Sumsel, Palembang, Selasa.

Menurut dia, menghadapi peluncuran ETLE tahap kedua, tim Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel terus melakukan berbagai persiapan, uji coba peralatan dan kamera pengawas di sejumlah ruas jalan protokol serta melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik itu.

"Tilang elektronik perlu disosialisasikan sehingga masyarakat yang biasa menggunakan kendaraan bermotor mengetahui dan lebih disiplin dalam berlalu lintas," ujarnya.

Dia menjelaskan, ETLE disiapkan dan mulai diuji coba perangkat kamera pengawas yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna kendaraan bermotor roda dua dan empat di sembilan titik ruas jalan dalam Kota Palembang.

Dengan penerapan tilang elektronik itu diharapkan bisa meminimalkan pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat.

Penerapan ETLE tujuannya bukan untuk mencari pelanggar lalu lintas, tetapi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan raya walaupun tidak ada petugas.

Sistem ETLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.

Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran.

Kemudian, pihaknya juga menyiapkan 'link situs web' untuk konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar, katanya.