Bandarlampung (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung memusnahkan daging celeng (babi hutan) ilegal hasil tahanan seberat 350 kilogram.
"Kemarin kita telah memusnahkan sebanyak 350 kilogram daging babi hutan hasil penahanan pada Selasa (9/3) lalu, setelah melakukan tindakan karantina," ujar Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muh.Jumadh melalui keterangan tertulis, di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan daging babi hutan hasil sitaan tersebut berasal dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan yang rencananya dibawa oleh pelaku menuju Jakarta.
"Daging asal Sumatera Selatan ini tidak memenuhi persyaratan karantina, sehingga akan langsung dimusnahkan di Bakauheni dengan cara dibakar serta dikubur sebagai tindakan lanjutan setelah pelaksanaan penahanan," katanya.
Menurutnya, pemusnahan daging babi hutan ilegal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyebaran penyakit African Swine Fever (demam babi Afrika) di Provinsi Lampung.
"Pengiriman daging antar daerah memiliki beberapa persyaratan karantina seperti keterangan kesehatan produk hewan dari daerah asal, serta harus dibawa dengan kendaraan berpendingin guna menjaga kualitas agar tidak mengganggu kesehatan konsumen," ucapnya.
Dia mengatakan tindakan pencegahan penyelundupan daging babi hutan ilegal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan daging untuk dioplos dengan makanan ataupun daging.
"Diharapkan dengan adanya pemantauan yang dilakukan atas lalulintas daging antar daerah dapat mengantisipasi adanya persebaran penyakit bagi ternak," katanya lagi.
Berita Terkait
Realisasi KUR pertanian Lampung capai Rp4,3 triliun di 2023
Selasa, 23 April 2024 14:08 Wib
Dinas PMD Lampung sebut BUMDes siap jadi penyalur pupuk di desa
Senin, 22 April 2024 18:37 Wib
Bulog Lampung serap 300 ton gabah komersil petani untuk beras premium
Rabu, 17 April 2024 16:08 Wib
Bulog catat penyerapan padi di Lampung Januari-April capai 13 ribu ton
Rabu, 17 April 2024 14:58 Wib
Manunggal Air TNI hidupkan Desa Gunung Haji menjadi lumbung pangan
Senin, 25 Maret 2024 13:25 Wib
Dinas KPTPH: Petani terdaftar di e-RDKK bisa tebus pupuk pakai KTP
Kamis, 21 Maret 2024 19:01 Wib
Lampung sediakan cadangan benih daerah sebanyak 24 ton
Kamis, 21 Maret 2024 12:41 Wib
Pangdam: 30.000 hektare rawa di Lampung akan dijadikan lahan pertanian
Rabu, 20 Maret 2024 22:22 Wib