Balai Karantina Lampung musnahkan 350 kilogram daging celeng

id Karantina pertanian Lampung, pemusnahan daging ilegal, daging ilegal

Balai Karantina Lampung musnahkan 350 kilogram daging celeng

Kegiatan pemusnahan 350 kilogram daging celeng ilegal oleh Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung. (ANTARA/HO-Karantina Pertanian)

Bandarlampung (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung memusnahkan daging celeng (babi hutan) ilegal hasil tahanan seberat 350 kilogram.

"Kemarin kita telah memusnahkan sebanyak 350 kilogram daging babi hutan hasil penahanan pada Selasa (9/3) lalu, setelah melakukan tindakan karantina," ujar Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muh.Jumadh melalui keterangan tertulis, di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan daging babi hutan hasil sitaan tersebut berasal dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan yang rencananya dibawa oleh pelaku menuju Jakarta. 

"Daging asal Sumatera Selatan ini tidak memenuhi persyaratan karantina, sehingga akan langsung dimusnahkan di Bakauheni dengan cara dibakar serta dikubur sebagai tindakan lanjutan setelah pelaksanaan penahanan," katanya.

Menurutnya, pemusnahan daging babi hutan ilegal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyebaran penyakit African Swine Fever (demam babi Afrika) di Provinsi Lampung.

"Pengiriman daging antar daerah memiliki beberapa persyaratan karantina seperti keterangan kesehatan produk hewan dari daerah asal, serta harus dibawa dengan kendaraan berpendingin guna menjaga kualitas agar tidak mengganggu kesehatan konsumen," ucapnya.

Dia mengatakan tindakan pencegahan penyelundupan daging babi hutan ilegal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan daging untuk dioplos dengan makanan ataupun daging.

"Diharapkan dengan adanya pemantauan yang dilakukan atas lalulintas daging antar daerah dapat mengantisipasi adanya persebaran penyakit bagi ternak," katanya lagi.