DJSN sebut tidak benar iuran kelas III BPJS Kesehatan tetap Rp25.500

id Iuran BPJS Kesehatan, Kelas III, kenaikan iuran, DJSN

DJSN sebut tidak benar iuran kelas III BPJS Kesehatan tetap Rp25.500

Jajaran direksi BPJS Kesehatan berpose bersama dalam acara kerja sama pemberantasan korupsi yang digelar di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (18/3/2021). (ANTARA/Andi Firdaus).

Jakarta (ANTARA) - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengklarifikasi perihal besaran nominal iuran kelas III Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja pada tahun 2021

"Pemberitaan media massa yang menyatakan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III PBPU dan BP pada tahun 2021 tetap sebesar Rp25.500 per bulan adalah tidak benar," sebut siaran pers Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dalam keterangan itu disampaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III PBPU dan BP 2021 tetap sebesar Rp25.500 per bulan tidak sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) huruf b Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Hal berikutnya yang disampaikan, berdasarkan salah satu poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI pada 24 November 2020, DJSN diminta berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga guna mempertimbangkan relaksasi iuran bagi PBPU dan BP Kelas III sehingga peserta pada segmen tersebut tetap membayar iuran Rp25.500 pada 2021.

Baca juga: Di tengah pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan surplus Rp18,7 triliun

Menindaklanjuti hal tersebut, DJSN telah berkoordinasi dan mengadakan pertemuan dengan Kementerian/Lembaga terkait, dengan beberapa kesimpulan.

Pertama, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini tetap merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Penerbitan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 merupakan salah satu upaya mendasar untuk memperbaiki dan menjaga kesinambungan ekosistem penyelenggaraan Program JKN dengan mempertimbangkan prinsip gotong-royong oleh seluruh pemangku kepentingan, sehingga besaran iuran.

Selanjutnya pada Pasal 34 ayat (1) huruf (b) Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Besaran Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yaitu sama dengan besaran iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dengan ketentuan untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya.

Besaran iuran tersebut Rp35.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Iuran sebesar Rp7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan Peserta BP.

"Jadi untuk iuran JKN kelas III tahun 2021 sebesar Rp42.000. Namun untuk PBPU, BP membayar Rp35.000 dan mendapat bantuan subsidi iuran dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebesar Rp7.000," sebut siaran pers itu.

Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta sebesar Rp35.000 per orang per bulan dapat dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagian atau seluruhnya.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yakni: Kelas 1: Rp150.000, Kelas 2: Rp100.000, Kelas 3: Rp35.000.

Baca juga: Presiden angkat Ali Gufron Mukti jadi Dirut BPJS Kesehatan