Kendaraan over kapasitas dilarang melintasi Jalan Tol Trans Sumatera

id kendaraan odol, over kapasitas, jalan tol sumatera, kemenhub, polda lampung

Kendaraan over kapasitas dilarang melintasi Jalan Tol Trans Sumatera

Kendaraan truk di jalan tol Sumatera (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Kementerian Perhubungan melarang kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) melintas di Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar. 

"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol yang dapat menolak masuknya kendaraan tersebut adalah Hutama Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Lampung,  Kombes  Donny Damanik, dalam keterangannya di Bandarlampung,  Kamis. 

Sebab, lanjut dia,  HK berhak untuk menolak masuk atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol untuk mendukung program pemerintah yang sudah dicanangkan mengenai Indonesia bebas ODOL 2023. 

Sedangkan anggota kepolisian menurut dia,  sifatnya membackup dan turut serta mengimplementasikan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Tindakan yang dilakukan pihak kepolisian khususnya satuan lalu lintas saat ini sebatas imbauan putar balik kendaraan. Hal itu pun dilakukan bersama stakeholder terkait, seperti HK,dishub serta TNI," ujarnya. 

Namun, Donny menambahkan apabila masih ada kendaraan yang membandel dalam artian melakukan pelanggaran lalu lintas, kepolisian tidak segan segan untuk menindak melalui dasar undang undang yang ada.