Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan lima orang saksi pada sidang lanjutan dugaan kasus fee ptoyek dan gratifikasi pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
Jaksa KPK Taufik Ibnugroho menjelaskan lima orang saksi yang dihadirkan itu adalah Muhibatullah; mantan Kepala Inspektorat Lampung Tengah tahun 2017, Irwanhani seorang wiraswasta, dan Ahmad Ferizal; Staf BPKAD Lampung Tengah.
"Kemudian dua saksi lainnya, Yusahri Aris selaku paman terdakwa Mustafa dan Yusron Fauzi Saleh selaku Direktur CV 77," katanya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan para saksi yang dihadirkan tersebut akan ditanyai seputar proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
"Masih seputar proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Tengah," kata dia.
Berita Terkait
Dua lokasi digeledah KPK untuk sidik korupsi lahan Tol Trans Sumatera
Rabu, 27 Maret 2024 20:33 Wib
KPK lelang barang rampasan terpidana mantan rektor Unila Karomani
Selasa, 26 Maret 2024 21:41 Wib
KPK supervisi pencegahan korupsi di Pemprov Lampung
Selasa, 26 Maret 2024 15:47 Wib
KPK: Pembagian bansos sebaiknya dihentikan jelang Pilkada 2024
Rabu, 20 Maret 2024 22:35 Wib
KPK: Korupsi skala kecil jadi tantangan terbesar
Rabu, 20 Maret 2024 16:15 Wib
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad dipanggil KPK terkait penyidikan di Kemenkes
Selasa, 19 Maret 2024 13:18 Wib
15 pegawai KPK terlibat pungli di Rutan diberhentikan sementara
Sabtu, 16 Maret 2024 5:54 Wib
Sekda Bandung Ema Sumarna jadi tersangka KPK
Kamis, 14 Maret 2024 18:18 Wib