Dituding penyebab kerusakan rumah warga, pemilik Hotel Sato di Kudus diminta bayar ganti rugi

id Pemilik hotel di Kudus, diminta bayar ganti rugi, atas kerusakan rumah warga,bangun hotel

Dituding penyebab kerusakan rumah warga, pemilik Hotel Sato di Kudus diminta bayar ganti rugi

Dua rumah warga yang bersebelahan dengan Hotel Sato di Desa Nganguk, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tampak terdapat spanduk bertuliskan "korban akibat pembangunan Hotel The Sato rumah kami rusak" piye luuuurr, Senin (15/3/2021). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kerusakannya memang tidak langsung, melainkan muncul sedikit-sedikit
Kudus (ANTARA) - Tiga warga di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menuntut ganti rugi terhadap pemilik bangunan hotel di Jalan Pemuda, karena dianggap menyebabkan rumah warga yang lokasinya berdekatan dengan bangunan hotel mengalami kerusakan secara bervariasi.

Benni Gunawan, salah seorang warga Desa Nganguk, Kecamatan Kota Kudus, yang rumahnya rusak di Kudus, Senin, mengakui rumahnya mengalami kerusakan yang diduga akibat adanya pembangunan hotel bertingkat persis di dekat rumahnya.

Pembangunan hotel tersebut, diperkirakan mulai tahun 2017, sedangkan kerusakan yang terjadi juga diperkirakan sejak enam bulan yang lalu.

"Kerusakannya memang tidak langsung, melainkan muncul sedikit-sedikit. Saya juga sudah mengingatkan kerusakan rumah tersebut kepada pihak yang bertanggung jawab, ternyata dicuekin," ujarnya.

Adapun kerusakan yang timbul, mulai dari lantai mengalami retak-retak, atap rumah juga rusak akibat kejatuhan benda dari kegiatan pembangunan hotel tersebut. Upaya melakukan perbaikan dianggap juga lambat karena atap yang bocor baru diperbaiki tiga hari kemudian setelah dilapori.

Ia menginginkan bangunan yang sebelumnya baik menjadi baik kembali.

Bangunan rumah terdampak pembangunan hotel di Jalan Pemuda itu, tidak hanya milik Benni Gunawan, melainkan ada dua rumah lagi, masing-masing milik Beni Junaidi dan Wiwik Kurniawan, salah satunya rumah dua lantai yang bersebelahan dengan hotel. Tembok rumah dua lantai itu, tampak retak dan kusen kaca jendela juga tidak presisi lagi.

Agus Supriyanto yang menjadi kuasa hukum tiga warga yang rumahnya rusak yang diduga akibat pembangunan hotel mengakui tuntutan kliennya kepada pihak pemilik hotel agar mengembalikan kondisi bangunan seperti semula. Sedangkan upaya mediasi juga sudah ditempuh, namun belum juga mendapatkan hasil yang memuaskan.

"Lantas ditempuh pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus. Biarlah nanti pihak pengadilan yang memutuskan gugatan tersebut. Kami juga akan menyampaikan kerugian kliennya di pengadilan nanti," ujarnya.

Mediasi yang digelar hari ini (15/3) dengan menghadirkan perwakilan dari Hotel Sato, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta warga terdampak pembangunan hotel, belum membuahkan hasil. Sedangkan pemilik hotel tidak bisa hadir sehingga tidak bisa memutuskan tuntutan warga diterima atau tidak.

Perwakilan Hotel Sato Abit Subagyo mengakui sudah berupaya memperbaiki kerusakan rumah warga sekitar bangunan Hotel Sato, namun dihentikan karena dinilai mereka tidak mempercayainya. Sementara tuntuan warga sekitar Rp3,5 miliar, sedangkan pihak hotel belum melakukan penghitungan nilai kerugian atas kerusakan tersebut karena baru proses.

Terkait pemilik Hotel Sato yang tidak hadir, kata dia, sedang berada di Jakarta, sedangkan undangan mediasi ini juga mendadak.

Anggapan akibat pembangunan hotel berdampak terjadinya penurunan tanah, kata dia, merupakan hal lumrah, terlebih ada bangunan bertingkat lima dengan luas bangunan 369 meter persegi.

Proses pembangunannya juga sudah mengikuti aturan, termasuk mengurus perizinan dari pemerintah, serta ada tahapan agar pembangunannya sesuai ketentuan, termasuk tes beban.

Kepala Dinas PMPTSP Revlisianto Subekti mengakui pemilik hotel memang sudah mengajukan perizinan, termasuk amdal lalu lintasnya juga sudah dipenuhi karena syarat diterbitkannya izin harus ada amdalnya terlebih dahulu.

"Terkait permasalahan kerusakaan rumah warga, pemkab juga sudah memfasilitasi dengan mengundang tim ahli dari Dinas PUPR untuk meneliti kerusakan rumah warga. Hanya saja, permasalahan tersebut kini sudah dibawa ke ranah hukum karena sudah sidang mediasi dua kali," ujarnya. 
Baca juga: Pemprov Bali tawarkan investasi hotel kepada investor Tiongkok
Baca juga: Investor mulai tertarik bangun hotel Islami bergaya Spanyol di Tasikmalaya