Harga minyak sawit mentah di Jambi naik tipis

id harga cpo,minyak sawit,sawit jambi

Harga minyak sawit mentah di Jambi naik tipis

Ilustrasi: Seorang pekerja mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari dalam rakit di Desa Rantau Bais, Rokan Hilir, Riau, Senin (8/3/2021). Harga TBS sawit naik pada pekan kedua Maret 2021 dipengaruhi permintaan ekspor dan domestik yang meningkat sehingga harga minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil) menjadi naik seharga Rp15.458.112 per metrik ton. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.

Jambi (ANTARA) - Harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Provinsi Jambi pada periode 12-18 Maret 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp97 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya yakni dari Rp9.538 menjadi Rp9.635 per kilogram.

Sedangkan hasil yang ditetapkan tim perumus, untuk harga inti sawit juga mengalami kenaikan tipis Rp68 per kilogram dari Rp6.379 menjadi Rp6.547 per kilogram. Sementara harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit hanya naik Rp14 dari Rp1.727 menjadi Rp1.741 per kilogram, kata Pejabat Penetapan Harga TBS Sawit Provinsi Jambi, Putri Rainun, di Jambi, Sabtu.

Untuk harga CPO, inti sawit, dan TBS sawit, beberapa periode terakhir ini sempat terus mengalami kenaikan berdasarkan hasil keputusan dari kesepakatan tim perumus harga CPO di Jambi bersama para petani, perusahaan perkebunan sawit, serta pihak terkait.

Berikut selengkapnya harga TBS sawit untuk usia tanam tiga tahun yang ditetapkan untuk periode kali ini adalah Rp1.741 per kilogram, usia tanam 4 tahun Rp1.853 per kilogram, usia tanam 5 tahun Rp1.939 per kilogram, usia tanam 6 tahun Rp2.020 per kilogram, dan usia tanam 7 tahun Rp2.071 per kilogram.

Kemudian untuk usia tanam 8 tahun senilai Rp2.116 per kilogram, usia tanam 9 tahun Rp2.158 per kilogram, usia tanam 10 sampai dengan 20 tahun Rp2.222 per kilogram, usia 21 hingga 24 tahun Rp2.155 per kilogram, dan di atas 25 tahun Rp2.054 per kilogram.

Penetapan harga CPO, TBS, dan inti sawit, merupakan kesepakatan tim perumus dalam satu rapat dihadiri para pengusaha, koperasi, dan kelompok tani sawit setempat, dan berdasarkan peraturan menteri pertanian dan peraturan gubernur.