KAI Divre IV MoU dengan BPN Kab Oku tentang pemanfaatan pendaftaran sertifikat

id lampung, kai, divre iv, tanjung karang, covid lampung, covid, corona, kai lawan corona, kai lawan covid

KAI Divre IV MoU dengan BPN Kab Oku tentang pemanfaatan pendaftaran sertifikat

PT KAI DIvre IV Tanjungkarang melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ulu (Antaralampung/ Document)

Bandarlampung (ANTARA) - PT KAI DIvre IV Tanjungkarang melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang pemanfaatan pendaftaran sertifikat dan lainnya.

“Kita lakukan MoU ini semoga asset-aset milik PT KAI tidak dirusak dan dialihfungsikan untuk menjadi daerah perumahan atau lainnya,” kata Plt EVP Divre IV Tanjungkarang Muh Saiful Alam, di Bandarlampung, Jumat.

Menurutnya, kegiatan ini nantinya untuk bisa mengamankan asset-aset milik KAI dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.

Saiful menjelaskan, dengan dilakukan MoU ini maka banyak sekali keuntungan yang berlaku seperti pendaftaran sertifikat  tanah, penanganan permasalahan aset lainnya, pertukaran data dan informasi terkait aset tanah PT KAI, pemanfaatan  prasarana, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia

“Semoga dengan adanya MoU ini masyarakat jadi paham dan mengerti bahwa aset yang dimiliki oleh PT KAI milik negara dan tidak bisa digunakan oleh masyarakat umum, kecuali dengan sistem sewa lahan.

Kepala BPN Oku Abdullah Adriza mengatakan Penandatanganan MoU ini dilakukan untuk lebih tertib dalam sertifikasi aset seluas 700.000 meter persegi.

“Karena kita ketahui masih banyak aset BUMN, aset negara, atau kementerian yang masih banyak belum tertib. Ini menjadi bagian dari dokumentasi tanah di Indonesia,” ujar Abdullah