Bandarlampung larang ASN berpergian ke luar kota saat libur panjang

id COVID-19,Bandarlampung,Lampung,Corona Lampung,Wali Kota Bandarlampung

Bandarlampung larang ASN berpergian ke luar kota saat libur panjang

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat dimintai Keterangan. Selasa. (9/3/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk berlibur atau berpergian ke luar kota pada saat libur panjang 11 -14 Maret 2021 guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Saya imbau baik baik PNS ataupun honorer, semua pegawai di lingkungan Pemkot Bandarlampung dilarang bepergian di hari libur panjang ini," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana di Bandarlampung, Selasa.

Ia pun menegaskan bahwa pemkot pun telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama libur pada masa pandemi COVID-19.

"Mari kita isi liburan panjang ini lebih banyak bersama keluarga di rumah. Mudah-mudahan pandemi COVID-19 segera berlalu," katanya.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung Nomor 049/327/109/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah saat libur tersebut, ASN Pemkot Bandarlampung dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke daerah atau mudik sejak tanggal 10 hingga 14 Maret 2021.

Kemudian, jika ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan atau dalam keadaan terpaksa untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, mereka harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

ASN yang bepergian ke luar daerah harus memperhatikan risiko sesuai status zona daerah yang dituju berdasarkan keputusan Satgas COVID-19.

Selanjutnya, masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bandarlampung diminta untuk memastikan pegawainya tidak bepergian ke luar kota saat libur panjang imi.

Apabila terdapat ASN yang tidak mengindahkan SE ini akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).