Demokrat Lampung minta Menkumham tolak hasil KLB Deliserdang

id Demokrat,Kemenkumham,Menkumham,Partai,Lampung

Demokrat Lampung minta Menkumham tolak hasil KLB  Deliserdang

Wakil Ketua DPD Demokrat Yozi Rizal saat dimintai keterangan saat menyambangi Kanwil Kemenkumham untuk memberikan penolakan terhadap hasil KLB Deliserdang. Selasa. (9/3/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - DPD Demokrat Lampung meminta Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tidak ragu menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deliserdang, Sumatera Utara.

"Kehadiran kita ke Kantor Wilayah Kemenkumham ini untuk memberi dukungan moral kepada Menkumham untuk tidak ragu-ragu menolak apabila versi KLB datang untuk mendaftarkan," kata Wakil Ketua DPD Demokrat Lampung, Yozi Rizal, di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya, kongres yang diadakan di Deliserdang dan menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat merupakan KLB yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Pada prinsipnya semua orang yang berpikir rasional dan bertindak berdasarkan dengan ilmu pengetahuan pasti menganggap KLB itu tidak sah," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris DPD Demokrat Lampung Julian Manaf menegaskan bahwa semua kader di Provinsi ini memiliki komitmen dan loyalitas terhadap kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang merupakan Ketua Umum yang sah sesuai hasil Kongres V.

"Kami satu DPD dan 15 DPC yang ada di Lampung konsisten terhadap hasil Kongres V  2020 yang sah dan telah ditetapkan dan dilandasi AD/ART yang disahkan Kemenkumham," kata dia.

Menurutnya pula, KLB Deliserdang tidak sah dan dianggap tidak ada sama sekali, sementara kader Demokrat di Lampung tidak ada yang hadir dalam KLB itu.

"Jadi kami mohon kepada pak Kanwil sampaikan ke Menkumham untuk tidak menerima hasil KLB karena itu tidak layak, apalagi disahkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Danan Purnomo mengungkapkan bahwa pada prinsipnya mereka membuka diri atas aspirasi masyarakat dan organisasi terkait persoalan ini.

"Tapi sekali lagi kita tidak berpendapat terkait persoalan ini, karena regulasi pengambilan keputusan ada di pusat, jadi kami akan segera mengirimkan laporan ini ke Pemerintah Pusat," kata dia.