Pemkot Bandarlampung evaluasi penerapan pembatasan jam operasional usaha

id Pemkot Bnadarlampung,Wali Kota,Jam operasional ,Pelaku usaha,COVID-19

Pemkot Bandarlampung evaluasi penerapan pembatasan jam operasional usaha

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat meresmikan Kampung Tangguh di salah satu kelurahan setempat, Kamis (4/3/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Kami akan panggil pemilik usaha secara bertahap
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berencana mengevaluasi penerapan pembatasan jam operasional bagi usaha di kota ini, karena banyak keluhan yang masuk dari para pelaku usaha setempat.

"Kami akan panggil pemilik usaha secara bertahap, pertama kami panggil pemilik restoran dulu, untuk mengetahui apa yang mereka harapkan," kata Wali Kota Eva Dwiana, di Bandarlampung, Kamis.

Ia pun mengatakan bahwa mereka dapat beroperasi kembali seperti semula asalkan dapat mengikuti persyaratan yang diberikan oleh Pemkot Bandarlampung, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Tentunya kalau mereka ingin buka silakan, tapi kita juga punya persyaratan yang harus ditaati oleh mereka guna mencegah penyebaran COVID-19," kata Eva.

Dia pun menegaskan bahwa akan langsung menutup usaha mereka apabila diketahui ada yang melanggar persyaratan yang telah disepakati, tanpa memberikan teguran atau pun surat tertulis lagi.

"Para pelaku usaha harus menandatangani surat perjanjian, dan apabila melanggar maka akan kami tutup langsung, kami bersama Pak Dandim dan Pak Kapolresta tidak akan ngomong-ngomong lagi nanti," kata dia pula.

Ia pun meyakini bahwa dengan kerja sama semua pihak termasuk masyarakat dalam penanganan penyebaran COVID-19, Kota Bandarlampung yang saat ini berada di zona oranye akan berubah menjadi hijau.

"Kita harus bersinergi satu sama lain untuk memutus mata rantai COVID-19, bahkan kami berencana membuat Satgas COVID-19 hingga tingkat RT, sehingga ke depan Bandarlampung yang sudah zona oranye dapat kembali zona hijau dan semua berjalan normal," kata dia lagi.

Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha yang akan berlaku sejak Kamis (28/1).

Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung tersebut meminta jam operasional pusat perbelanjaan seperti pasar swalayan, toko modern hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Kemudian, jam operasional restoran, kafe, diskotik, pub, panti pijat, pedagang pinggir jalan, tempat olahraga biliar, dan lokasi hiburan lainnya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Baca juga: 90 persen tempat usaha di Bandarlampung dukung pembatasan jam operasional
Baca juga: Pemkot Bandarlampung batasi jam operasional kegiatan usaha