Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Presiden RI Joko Widodo yang telah membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
"Presiden telah merespons secara bijak aspirasi yang hidup di tengah masyarakat mengenai pandangan yang disampaikan oleh MUI, NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat dan berbagai elemen masyarakat dengan 'statement' dan 'policy' yang diambil oleh Presiden melalui pencabutan lampiran yang terkait dengan izin investasi minuman keras," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Ni'am dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Presiden Jokowi cabut Perpres minuman keras
Menurut dia, pembatalan peraturan yang mengatur izin investasi miras itu merupakan keseriusan pemerintah dalam mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa.
Ia menambahkan, pihaknya juga berharap momentum ini dapat dijadikan kajian terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat.
"Termasuk di dalamnya ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran produksi dan penyalahgunaan miras di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat," ucapnya.
Baca juga: Timbulkan mudharat , PBNU tolak Perpres investasi minuman keras
Ia menyarankan agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan pemerintah melibatkan kekuatan "civil society" sebagai bagian dari tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan.
Hari ini (2/3), Presiden mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri miras.
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa.
Perpres Nomor 10/2021 itu terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.
Perpres Nomor 10/2021 itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.
Berita Terkait
Polres Lampung Selatan musnahkan 489 botol miras
Rabu, 3 April 2024 17:09 Wib
Polda Lampung musnahkan barang bukti narkotika hingga miras hasil kejahatan selama tahun 2023
Jumat, 29 Desember 2023 19:56 Wib
Pemkot Bandarlampung minta kafe tertib aturan jual minuman keras
Rabu, 20 Desember 2023 18:58 Wib
Polisi gencarkan razia minuman keras tekan tindak kejahatan di Pesisir Barat
Selasa, 17 Oktober 2023 21:29 Wib
Bea Cukai Bandarlampung selamatkan kerugian negara Rp11,8 miliar
Rabu, 23 Agustus 2023 12:01 Wib
Modus baru, miras ilegal justru diedarkan perusahaan berbadan hukum
Jumat, 9 September 2022 12:29 Wib
Mabuk dan rusak ketenteraman, tiga pria dewasa ini juga bunuh seorang warga
Rabu, 7 September 2022 11:15 Wib
Kemarin, pembegalan anggota TNI hingga rombongan sepatu roda
Rabu, 11 Mei 2022 6:08 Wib