Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Tiga tersangka, yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.
Adapun tersangka Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, tersangka Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
17 daerah di Sulsel raih Adipura
Sabtu, 16 Maret 2024 8:54 Wib
Turis Malaysia dominasi kunjungan ke Sulsel pada Januari 2024
Minggu, 3 Maret 2024 17:21 Wib
Menteri BUMN catat PNM salurkan Rp6,81 triliun untuk nasabah di Sulsel
Kamis, 22 Februari 2024 20:19 Wib
Makassar New Port pelabuhan hub terbesar di Indonesia Timur
Kamis, 22 Februari 2024 11:12 Wib
Diduga kelelahan, dua anggota KPPS di Makassar meninggal
Kamis, 15 Februari 2024 20:29 Wib
MUI Sulsel: Aliran Taklim Makrifat sesat
Minggu, 11 Februari 2024 23:01 Wib
Wakapolri sebut produk jurnalistik yang sah tidak dapat dipidana
Kamis, 8 Februari 2024 11:44 Wib
Wakapolri: Tidak ada instruksi video testimoni rektor
Kamis, 8 Februari 2024 5:41 Wib