Prosesi adat Batak, sebelum dilakukan pemakaman jenazah Doran Markus

id korban penembakan, doran markus manik, oknum polisi,Kafe Cengkareng

Prosesi adat Batak, sebelum dilakukan pemakaman jenazah Doran Markus

Suasana di rumah korban penembakan oknum polisi di Jalan Sultan Haji Kota Sepang, Bandarlampung. (ANTARA/Agus Wira Sukarta)

Bandarlampung (ANTARA) - Pihak keluarga melakukan prosesi adat Batak sebelum kemudian dilakukan pemakaman jenazah Doran Markus Manik, korban penembakan oknum polisi di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pantauan di rumah duka 
Doran Markus Manik di  Sultan Haji, Kota Sepang, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Sabtu, terlihat prosesi adat Batak yang dilakukan oleh pihak keluarga. 

Para pelayat baik kerabat maupun keluarga Doran Markus Manik juga terlihat antre untuk melihat jenazah sebelum dikebumikan.

Jenazah Doran Markus Manik sendiri dikebumikan di di TPU Sepang Jaya, tak jauh dari rumah jenazah Doran Markus Manik disemayamkan. 

Terlihat  rumah orang tua korban di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang, Labuhan Ratu, Bandarlampung, tempat korban disemayamkan hingga sore hari masih dikunjungi pelayat. 


Baca juga: Pelayat berdatangan ke rumah korban penembakan oknum polisi

Karangan bunga turut berduka berdatangan dan terpasang di sekitar rumah orang tua Doran Manik.

Korban bekerja di Cafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, mengikuti istrinya bekerja di ibukota.

Martin salah seorang pelayat mengatakan meski tak satu marga dirinya tetap ke rumah duka untuk berdoa untuk Doran Manik. 

"Saya meski tak semarga tapi sesama orang Batak tetap saling mendoakan," tambahnya.  

Berdasarkan keterangan kerabat, lanjutnya, korban orang baik dan bekerja di Jakarta karena mengikuti istri yang bekerja di Jakarta.

Tiga korban kebrutalan senjata api milik Bripka Cornelius Siahaan yakni Doran Markus Manik (kasir Kafe RM), Martinus Kardo Rizky (keamanan Kafe RM yang juga anggota Kostrad TNI AD), dan Fery SImanjuntak (pelayan kafe).

Bripka Conelius Siahaan telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Ia terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi  barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Baca juga: Kafe RM Cengkareng ditutup permanen