BI sebut relaksasi DP KPR dan otomotif tumbuhkan kredit konsumsi 0,5 persen

id bi,dp kpr, dp otomotif

BI sebut relaksasi DP KPR dan otomotif tumbuhkan kredit konsumsi 0,5 persen

Tangkapan layar - Asisten Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung dalam taklimat media secara virtual di Jakarta, Senin (22/2/2021). ANTARA/Dewa Wiguna

Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) memproyeksi relaksasi berupa pelonggaran uang muka (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan otomotif akan menumbuhkan kredit konsumsi dua sektor tersebut mencapai kisaran 0,5 persen pada 2021.

“Kira-kira lebih dari 0,5 persen pertumbuhan di sektor konsumsi khususnya dua sektor itu,” kata Asisten Gubernur BI Juda Agung dalam taklimat media secara daring di Jakarta, Senin.

Menurut dia, berdasarkan kajian empiris, dampak dari dua pelonggaran dari BI itu akan semakin mendorong pertumbuhan kredit konsumsi baik di sektor properti dan otomotif.

Ia memproyeksi peningkatan kredit akan terjadi secara simultan ketika mobilitas masyarakat mulai meningkat yang diperkirakan juga akan mendorong permintaan sektor properti dan otomotif.

Sedangkan terkait manajemen risiko, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial itu menambahkan BI tidak mengatur ketentuan secara mikro namun akan diserahkan kepada perbankan masing-masing.

Di sisi lain, lanjut dia, kebijakan pelonggaran uang muka KPR dan kredit kendaraan bermotor itu juga bukan sebuah keharusan melainkan bank sentral memberikan ruang relaksasi.

“Jadi ini bukan sebuah keharusan. Bank boleh memberikan kredit dengan DP nol persen, apakah bank pada praktiknya seperti itu? Tentu bank punya kebijakan tapi BI memberikan ruang sampai 100 persen,” imbuhnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat meski terjadi penurunan, kredit konsumsi tumbuh pada zona positif mencapai 0,09 persen secara tahunan pada Oktober 2020 mencapai Rp1.536,5 triliun.

Sedangkan kredit investasi tumbuh secara tahunan sebesar 1,97 persen mencapai Rp1.462,9 triliun.

BI sebelumnya mengeluarkan kebijakan melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor paling sedikit nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru dan uang muka KPR paling tinggi 100 persen berlaku 1 Maret-31 Desember 2021.

Kebijakan itu dapat dilaksanakan bagi bank yang memiliki kriteria dengan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) di bawah 5 persen maka dapat memberlakukan pelonggaran uang muka kendaraan bermotor nol persen.

Begitu juga pelonggaran uang muka KPR mencapai 100 persen untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.

Sedangkan bagi bank dengan NPL/NPF di atas 5 persen, besaran pelonggaran uang muka KPR tidak 100 persen namun kisaran 90-95 persen.

Namun, lanjut dia, BI memberikan pengecualian untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pembelian pertama tipe di bawah 21, ketentuan pelonggarannya sama yakni 100 persen.