Terlibat korupsi dua mantan pejabat Pemprov Kepri dituntut belasan tahun penjara

id Hukuman pejabat korupsi

Terlibat korupsi dua mantan pejabat Pemprov Kepri dituntut belasan tahun penjara

Mantan Kadis ESDM Kepri Amjon saat ditahan atas kasus korupsi izin pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Mantan pejabat Pemprov Kepri Amjon dituntut hukuman 14 tahun penjara dan Azman  Taufik 13,6 tahun oleh jaksa penuntut umum karena terlibat korupsi yang.merugikan negara Rp32,5 miliar.

Amjon juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Azman Taufik denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tuntuntan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Gazali Emil dalam sidang perkara tindak pidana kasus korupsi izin pertambangan bauksit Kabupaten Bintan tahun 2018-2019 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri, Kamis (18/2).

Dalam tuntutannya, Jaksa mengatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

Perbuatan keduanya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp32,5 miliar.

"Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya," kata JPU saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri, Kamis (18/2).

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa meminta izin kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk membaca pledoi (pembelaan) pada persidangan selanjutnya.

Amjon merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Taufik mantan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Selain keduanya, kasus korupsi izin pertambangan bauksit ini turut menjerat sejumlah nama lainnya yakni Junaidi, Arif Rate, Boby Satiya Kifani, Wahyu Budi Wiyono, Jalil, M Ahmad, M Adrian Alamin, Robiyanto, Eddy Rasmadi, Hari Malonda dan Sugeng.

Para tersangka itu masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.