Saksi sebut DPRD Lampung Tengah minta jatah "fee" proyek

id Sidang mustaga, sidang korupsi kustafa, sidang fee proyek mustafa

Saksi sebut DPRD Lampung Tengah minta jatah "fee" proyek

Sidang lanjutan fee proyek dan gratifikasi terdakwa Mustafa. (Antaralampung/Damiri)

Saya tidak tahu berapa nilainya, tapi rekanan paling besar yang kasih Pak Simon sebesar Rp9 miliar, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Saksi Indra Erlangga selaku Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah menyebutkan bahwa dewan atau DPRD setempat pernah meminta jatah "fee" proyek dari pihak rekanan.

"Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga diperintahkan oleh Mustafa untuk memenuhi permintaan dewan tersebut," katanya kepada jaksa KPK dalam persidangan perkara fee proyek dan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Dia menjelaskan kisaran fee yang diminta dewan antara 15-20 persen. Semua pemasukan yang diberikan rekanan telah dibuat dan dicatat untuk pengeluaran dan pemasukan.

Baca juga: Hakim keluarkan ketetapan penahanan mantan bupati Lampung Tengah

Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah minta rekanan kumpulkan uang untuk pilgub

Baca juga: Direktur PT Sorento Nusantara ditawari proyek dan bayar fee Rp5 miliar


"Saya tidak tahu berapa nilainya, tapi rekanan paling besar yang kasih Pak Simon sebesar Rp9 miliar," kata dia.

Indra Erlangga selaku Kabid Perumahan dan Pemukiman di Dinas Bina Marga merupakan satu dari empat saksi yang dihadirkan jaksa KPU dalam persidangan suap fee proyek dan gratifikasi dengan terdakwa Mustafa.

Tiga saksi lainnya yang hadir, yakni Supranowo, PNS Dinas Bina Marga, Khairul Rozikin, Kasi Perencanaan Wilayah Timur Dinas Bina Marga, dan Ilham Madjid, PNS Perkim Dinas Bina Marga.