HK tegaskan e-Toll hanya bisa digunakan satu kendaraan

id lampung, hk, hutama karya, jalan tol, tol lampung

HK tegaskan e-Toll hanya bisa digunakan satu kendaraan

Branch Manager PT. Hutama Karya Cabang Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito (Antaralampung/ HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Branch Manager PT Hutama Karya Cabang Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito menegaskan  bahwa e-Toll tidak bisa digunakan oleh dua kendaraan dalam waktu bersamaan.

“Berdasarkan aturan bahwa jika ada kendaraan yang tidak bisa menunjukkan asal gerbang asalnya maka sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2005  dikenakan denda,” kata Hanung, di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya, denda tersebut diberikan dua kali jarak terjauh dan disesuaikan dengan golongan kendaraan masing-masing. Dimana kendaraan golongan 1 dikenakan denda Rp566.000, untuk golongan 2 dan 3 dikenakan denda Rp848.000, dan golongan 4 dan 5 dikenakan denda Rp1.131.000.

“Dendanya berdasarkan aturan adalah dua kali jarak terjauh dalam hal ini adalah dari Bakauheni hingga Kayu Agung dimana tarif antara Bakauheni ke Kayu Agung adalah Rp283 ribu. Karena dua kali maka menjadi Rp566, ribu” katanya

Ia menjelaskan, kejadian tersebut akan menjadi pembelajaran agar pengguna jalan tol dan pengelola sama-sama tidak ada yang dirugikan.

“Kemarin ada kesalahan sistem karena saat ini kita menggunakan transaksi tertutup. Dimana saat kita masukan melakukan 'tapping' kartu untuk menentukan asal gerbangnya dan golongan kendaraan kemudian di gerbang keluar untuk melakukan pemotongan terhadap tarif yang berlaku dari asal gerbang,” katanya

Pihaknya juga mengaku sering melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan terkait kebijakan tersebut. Serta pengguna jalan tol harus mencukupi saldo sebelum melakukan perjalanan karena Hutama Karya tidak menerima pembayaran secara tunai.