Bandarlampung (ANTARA) - Seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandarlampung, mengikuti penyuluhan hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung di aula setempat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandarlampung, Putranti Rahayu mengatakan melalui kegiatan tersebut, warga binaan dapat memperluas pengetahuan tentang program bantuan hukum yang diselenggarakan pemerintah.
"Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, pemerintah memberikan bantuan hukum melalui pengacara secara gratis. Sekaligus mengimbau kepada warga binaan untuk tidak lagi terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, baik saat ini maupun setelah mereka bebas nantinya," katanya di Bandarlampung, Minggu.
Dia melanjutkan penyuluhan hukum yang disampaikan juga memberikan penguatan bagi warga binaan tentang dampak buruk dari narkotika yang tidak baik bagi kesehatan tubuh seperti menyebabkan halusinasi, dehidrasi, menurunkan tingkat kesadaran tubuh dan lainnya.
"Maka dari itu seluruh warga binaan perempuan berkomitmen untuk tidak hidup berdampingan dengan narkotika di dalam maupun di luar Lapas Perempuan. Kami juga berkomitmen mendukung program bebas dari Halinar (Hape, Pungli dan Narkoba) di dalam Lapas," kata dia.
Berita Terkait
157 warga binaan Lapas Perempuan dapat remisi perayaan Idhul Fitri
Rabu, 10 April 2024 13:44 Wib
Pertamina bebastugaskan pegawai viral yang meludahi pengendara perempuan
Senin, 8 April 2024 11:33 Wib
Dinas PPPA Lampung edukasi warga untuk berani laporkan kasus kekerasan
Senin, 25 Maret 2024 19:04 Wib
Korban pemerkosaan di Lampung Utara terus mendapat pendampingan dari Dinas PPPA Lampung
Sabtu, 23 Maret 2024 14:56 Wib
Kwarcab Pramuka Lamsel lantik Gugus Depan Pramuka Lapas Perempuan Bandarlampung
Kamis, 7 Maret 2024 17:32 Wib
Lampung lakukan deteksi dini kanker serviks bagi 500 perempuan
Selasa, 5 Maret 2024 23:42 Wib
Pria kejam ini bunuh kekasih di depan kamar mandi, Polisi : Kami sudah tangkap pelaku
Senin, 26 Februari 2024 18:50 Wib
Polisi didesak tetapkan pemerkosa sebagai tersangka, Keluarga korban : Pelaku terkesan dilindungi
Rabu, 21 Februari 2024 22:18 Wib