Bupati Pesisir Barat hadiri paripurna pandangan bupati tentang raperda inisiatif DPRD

id lampung, pesisir barat,perda pesisir barat

Bupati Pesisir Barat hadiri paripurna pandangan bupati tentang raperda inisiatif DPRD

Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menghadiri rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat. (Antaralampung/HO/Dok Pemkab Pesisir Barat)

Lemahnya pemahaman masyarakat mengenai arti pentingnya pengelolaan sampah yang benar

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menghadiri rapat paripurna tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2021.

“Pendapat terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2021 yaitu Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Ini sangat baik dan bagus, karena untuk kelangsungan daerah,” kata Agus Istiqlal, di Pesisir Barat, Selasa.

Menurutnya, masalah klasik dari sebuah daerah perkotaan atau wilayah permukiman yang padat penduduknya dengan lingkungan lahan sekitarnya yang terbatas, kita tentu menyadari masih lemahnya pemahaman masyarakat mengenai arti pentingnya pengelolaan sampah yang benar.

Agus menjelaskan, permasalahan sampah di Kabupaten Pesisir Barat belum merupakan persoalan yang mendesak, akan tetapi dalam rangka upaya preventif agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari perlu untuk segera diatur terkait pengelolaan sampah secara detail, sehingga sampah dapat lebih mudah ditangani dan dikelola oleh unsur terkait.

Dengan penerapan peraturan daerah ini, masyarakat dapat melakukan pengawasan eksternal terhadap langkah penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kabupaten Pesisir Barat, ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini dapat dijadikan tolok ukur oleh masyarakat dalam konteks keikutsertaan terhadap upaya menanggulangi permasalahan sampah dan untuk menjaga lingkungan di sekitarnya.

Selanjutnya, dengan pengaturan mengenai pengelolaan sampah ini akan memberikan kekuatan hukum dan kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam melaksanakan pengelolaan sampah di daerah agar tujuan dari adanya pengelolaan sampah tersebut dapat tercapai. 

Agus berharap, setelah disahkannya Raperda tentang Pengelolaan Sampah, aturan tersebut bisa berjalan efektif untuk menyadarkan masyarakat agar dapat menjaga lingkungan sekitarnya.

Mengenai Raperda Pelayanan Kesehatan, Agus menjelaskan, pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk melakukan upaya peningkatan derajat kesehatan, baik perorangan maupun kelompok masyarakat secara keseluruhan.

Karena itu, kita semua berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan mencakup beberapa hal, yaitu memberikan payung hukum yang jelas terhadap pelayanan kesehatan yang berada di Kabupaten Pesisir Barat. Sekaligus memberikan kepastian hukum atas peran pemerintah daerah, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sebagai pedoman penyelenggaraan kesehatan melalui pengawasan, pengendalian dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan pelayanan di bidang kesehatan yang sesuai dengan kondisi masyarakat. 

“Penyelenggaraan kesehatan di Kabupaten Pesisir Barat pada dasarnya sudah dilaksanakan, namun dalam rangka efektivitas peran pemerintah dan peran masyarakat, perlu adanya payung hukum atau acuan terhadap penyelenggaraan kesehatan dan diatur dalam Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan,” katanya pula.
Baca juga: Bupati Pesisir Barat hadiri sosialisasi penggunaan dana desa tahun 2021
Baca juga: Bupati Pesisir Barat gelar rakor dengan SKPD