Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal didampingi Sekda Kabupaten Pesisir Barat menghadiri acara sosialisasi prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2021, di GSG Selalaw kabupaten setempat.
“Ada beberapa hal yang berkaitan dengan sosialisasi prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2021, yang tentu saja memiliki manfaat luar biasa demi kemajuan pekon-pekon di Kabupaten Pesisir Barat,” kata Agus Istiqlal, di Pesisir Barat, Selasa.
Menurutnya, prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 telah diterbitkan Kementerian Desa pada bulan September 2020. Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 masih diwarnai dengan perbaikan dampak pandemi COVID-19.
Ia menjelaskan, permendesa ini mengatur prioritas penggunaan dana desa dan pedoman umum pelaksanaan penggunaan dana desa tahun 2021.
“Hal yang cukup menggembirakan bagi kita semua adalah masuknya SDG's desa sebagai pedoman umum pelaksanaan dana desa tahun 2021,” katanya pula.
Lanjut, Agus mengatakan, SDG's desa merupakan upaya terpadu untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 tetap mengutamakan kesehatan masyarakat pekon dan perbaikan kondisi ekonomi pekon. Dalam permendesa ini digarisbawahi bahwa pandemi COVID-19 adalah bencana yang disebabkan oleh faktor nonalam yaitu Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat pekon, sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia serta dampak sosial, ekonomi, kesehatan dan kejiwaan atau psikologis masyarakat.
Pekon aman COVID-19 dan bantuan langsung tunai (BLT) desa pun menjadi hal penting saat ini, pekon aman COVID-19 adalah kondisi kehidupan pekon yang tetap produktif di tengah pandemi COVID-19 dengan kedisiplinan warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan cuci tangan dengan sabun di air mengalir.
Bantuan langsung tunai (BLT) dana desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung yang bersumber dari dana desa, kepada keluarga penerima dengan kriteria yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah pekon. Bantuan ini untuk digunakan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat yang membutuhkan.
Dalam anggaran pendapatan dan belanja pekon yang disebut dengan APBPekon adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan pekon dalam menunjang rencana pembangunan jangka menengah pekon (RPJM pekon), untuk jangka waktu enam tahun yang dimuat dalam rencana kerja pemerintah pekon (RKPD pekon), yaitu penjabaran dari RPJM pekon untuk jangka waktu satu tahun.
Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, juga tetap menggarisbawahi adanya padat karya tunai desa yang sebagaimana kita pahami bersama bahwa kegiatan pemberdayaan masyarakat pekon, khususnya masyarakat yang kurang mampu dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Sekda Pringsewu berikan pengarahan pengelolaan dana desa 2021
Baca juga: Sekda Pringsewu minta penggunaan dana desa sesuai prosedur
Baca juga: Pemprov Lampung minta desa aktif berperan tekan kasus COVID