Logo Header Antaranews Lampung

DPRD Lampung Selatan gelar paripurna pembahasan raperda BUMD

Senin, 8 Februari 2021 17:01 WIB
Image Print
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD. (Antaralampung/HO/Pemkab Lampung Selatan)
Melalui pendirian BUMD ini, kami harapkan mampu memanfaatkan peluang investasi

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD pada rapat paripurna yang digelar di Aula Rajabasa kantor bupati setempat melalui aplikasi zoom meeting.

Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD setempat itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto serta dihadiri 40 anggota DPRD setempat.

“Dari jumlah 49 orang anggota dewan, hadir secara fisik sebanyak 14 orang, hadir melalui aplikasi virtual meeting 26 orang, dan tidak hadir dengan keterangan izin 9 orang,” kata Sekretaris Dewan Samsurizal, Senin.

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyampaikan dan menjelaskan mengenai dua raperda tersebut, antara lain tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lampung Selatan, “Perseroan Daerah (Perseroda) Lampung Selatan Maju”, dan tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju.

Nanang menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar pemikiran tentang pendirian BUMD. Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan pintu gerbang Sumatera merupakan daerah yang memiliki letak sangat strategis, seperti adanya Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional, ditunjang Jalan Tol Bakauheni-Terbangi Besar.

“Tentunya, kondisi ini sangat menguntungkan dan memberikan peluang bagi Kabupaten Lampung Selatan untuk meningkatkan dan menumbuhkan iklim usaha dan pertumbuhan perekonomian daerah,” katanya pula.

Nanang melanjutkan, secara empiris Kabupaten Lampung Selatan juga memiliki banyak potensi dan keunggulan, terutama bidang pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, industri, dan bidang-bidang lainnya.

Menurutnya, potensi dan keunggulan tersebut belum mampu dikelola secara optimal dan secara ekonomis belum sepenuhnya memberikan manfaat yang besar bagi daerah atau masyarakat. “Sehingga pemerintah daerah perlu menggali potensi ekonomi daerah dan mengembangkan sumber daya daerah melalui pendirian BUMD,” ujarnya.

Ia menjelaskan, peluang investasi atau kerja sama antardaerah yang ditawarkan oleh pelaku-pelaku ekonomi dan BUMN. Namun, pemerintah daerah belum bisa memanfaatkan peluang tersebut.

“Untuk itu, melalui pendirian BUMD ini, kami harapkan mampu memanfaatkan peluang investasi dan kerja sama antardaerah yang dapat menguntungkan Kabupaten Lampung Selatan,” kata politisi PDI Perjuangan itu lagi.

Nanang menambahkan, adanya pembangunan daerah di bidang pariwisata, seperti pembangunan wisata terintegrasi Bakauheni Harbour City, juga diharapkan memberikan manfaat yang besar bagi daerah atau masyarakat.

“Ke depannya diharapkan pemerintah daerah melalui BUMD dapat ikut andil dan berperan aktif dalam memanfaatkan peluang tersebut,” kata Nanang lagi.

Sebagai pertimbangan lain, asas keadilan sosial bagi masyarakat, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat melalui pemanfaatan dan penyerapan tenaga kerja.

Atas dasar pemikiran itu, lanjut Nanang, pendirian BUMD didasarkan atas kebutuhan bukan berdasarkan keinginan. BUMD itu memiliki tujuan, yakni memberikan manfaat perkembangan ekonomi daerah pada umumnya serta memperoleh laba dan atau keuntungan.

Kemudian, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

Lebih lanjut Nanang menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian BUMD harus didahului dengan studi kelayakan.
Baca juga: Kementan apresiasi BUMD serap hasil kakao petani Lampung
Baca juga: Gubernur Lampung Dapat Penghargaan Pembina BUMD Terbaik

Untuk itu, pihaknya telah melakukan pengkajian dan studi kelayakan usaha, bekerjasama dengan Universitas Lampung (Unila) dan telah mendapat penilaian dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat Nomor: 539/4774/SJ tanggal 25 Agustus 2020.

“Adapun nama BUMD Kabupaten Lampung Selatan adalah Perseroan Daerah (Perseroda) Lampung Selatan Maju. Dengan kegiatan usaha meliputi bidang perdagangan, pariwisata, dan agrobisnis,” ujar Nanang lagi.

Sementara modal dasar perseroan daerah tersebut adalah sebesar Rp12,6 miliar.

“Melalui paripurna dewan yang terhormat ini, kiranya modal dasar BUMD ini dapat kami berikan melalui penyertaan modal kepada BUMD,” kata Nanang lagi.

Pihaknya pun berharap, melalui penyertaan modal yang diberikan pada BUMD tersebut, akan dapat meningkatkan PAD sekaligus penyumbang penerimaan daerah, daik dalam bentuk pajak, deviden maupun bentuk manfaat lainnya.

“Dengan telah disampaikannya Raperda tentang BUMD ini, kami berharap masukan dari pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Selain itu, raperda ini dapat dibahas bersama-sama eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lampung Selatan,” katanya pula.



Pewarta :
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026