Bandar Lampung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari instansi di lingkungan Pemprov Provinsi Lampung yang kedapatan menyimpan sisa pakai narkoba jenis sabu-sabu di atribut pangkat pakaian dinas miliknya.
ASN tersebut adalah YHW (51), ditangkap di kediamannnya di Jalan Cendana Perum Cemara Indah, Tanjung Seneng Bandarlampung, pada Minggu (7/2) pada pukul 20.30 WIB, kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul Fachri, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan, pelaku YHW ditangkap di kediamannya di wilayah Tanjung Seneng, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 15 plastik klip sisa barang bekas pakai narkoba yang disimpan di atribut pangkat pakaian dinas miliknya.
Baca juga: Satlantas Polresta Bandarlampung tangkap pengendara bawa sabu
Zainul menambahkan, pelaku merupakan seorang residivis dan pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
"Dia (YHW) merupakan residivis kasus yang sama, dan sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2016 dan 2018," katanya.
Baca juga: Polisi gunakan "speed gun" tindak pengemudi jalur tol berkecepatan di atas 100 km/jam
Zainul menambahkan, dari penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan berada di dalam atribut pangkatnya berupa dua plastik klip kecil sisa sabu, 15 plastik klip bening, (satu ) alat hisap/bong, 1 (satu) buah HP android.
"Barang bukti yang diamankan berupa alat hisap/bong, serta sejumlah plastik klip sisa pakai narkoba jenis sabu-sabu, dan untuk pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika," tambahnya.
Polresta Bandarlampung tangkap seorang ASN karena gunakan sabu-sabu
Dia merupakan residivis kasus yang sama, dan sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2016 dan 2018, katanya