Legislatif: Kewenangan Bawaslu harus jelas dan rigit

id Pilkada,KPU,Bawaslu,Legislatif,DPR RI

Legislatif: Kewenangan Bawaslu harus jelas dan rigit

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Muzani, saat mengunjungi Lampung, Kamis (4/2/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Saya kira penyempurnaan aturan main baik di undang-undang dan pilkada harus rigid dan jelas
Bandarlampung (ANTARA) -
Anggota kOMISI II DPR RI Ahmad Muzani mengatakan bahwa ke depan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus jelas dan rigid apakah sebuah lembaga pengawas pemilu dapat mendiskualifikasi hasil pilkada, pemilu atau pun pemilihan legislatif.
 
"Saya kira penyempurnaan aturan main baik di undang-undang dan pilkada harus rigid dan jelas, misalnya tentang kewenangan Bawaslu untuk mendiskualifikasi pemenang pasangan calon kepala daerah, legislatif, dan presiden," kata Ahmad Muzani, di Bandarlampung, Kamis.
 
Menurutnya, pemilu, pilkada dan pemilihan legislatif merupakan hajat besar dari sebuah demokrasi yang sangat aneh apabila sebuah lembaga pengawas dapat mendiskualifikasi pasangan terpilih.
 
Dia menjelaskan, dulu Bawaslu merupakan lembaga yang diperkuat agar pengawasan pilkada, pemilu dan legislatif lebih baik lagi ke depannya, sehingga kualitas demokrasi dan pemilu lebih bagus.
 
"Pertanyaannya adalah apakah mungkin hajat terbesar itu dapat didiskualifikasi oleh lembaga pengawas termasuk pilkada," katanya pula.
 
Namun, lanjut dia, kalau aturannya memang memungkinkan untuk lembaga pengawas mendiskualifikasi bagaimana, oleh sebab itu inilah yang perlu disempurnakan lagi, sebatas mana kewenangan Bawaslu agar pemilu dan demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih baik lagi.
 
"Jangan sampai hajat rakyat ini digugurkan oleh cerita-cerita yang sifatnya administratif, oleh karena itu aturannya harus jelas dan rigid," katanya lagi.
Baca juga: MA menangkan gugatan Eva-Deddy atas putusan KPU dan Bawaslu
Baca juga: KPU Bandarlampung pelajari amar putusan Bawaslu Lampung